Diduga Sengaja Langgar UU Pemilu, Anies Terancam 3 Tahun Penjara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut ada dugaan kehadiran dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.
Pada acara itu Anies juga mengacungkan pose dua jari yang diduga sebagai bagian kampanye untuk pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
“Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol,” kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).
Irvan menyebut Bawaslu Kabupaten Bogor tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies. Namun juga kehadiran dan pernyataan-pernyataan Anies di acara itu yang diduga menguntungkan Prabowo-Sandi.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta. Namun demikian KPU Kabupaten Bogor belum pada kesimpulan atau keputusan atas laporan terhadap Anies ini.
“Dugaannya ada [pidana], tapi belum [diputuskan],” lanjut dia.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor masih menelaah jawaban Anies atas 27 pertanyaan yang diajukan. Bawaslu Kabupaten Bogor masih memerlukan beberapa telaah sebelum mengambil keputusan.
Sementara Anies bersikukuh tidak melakukan pelanggaran kampanye. Ia mengaku sudah izin ke Kemendagri dan tidak mengajak orang memilih Prabowo-Sandi.
“Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah dan selama ini juga pasangan (calon) selalu menggunakan dua itu,” ujar Anies usai diperiksa.
Sebelumnya, kehadiran Anies dalam Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) menuai polemik. Kehadirannya dipertanyakan karena dilakukan dalam jam dinas.
Lalu dalam acara itu Anies sempat mendoakan Prabowo-Sandi mengulang sukses di Jakarta. Puncak kontroversial terjadi saat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengacungkan pose dua jari yang identik dengan kampanye Prabowo-Sandi.
Baca juga : Gubernur DKI Secara Terbuka Dukung dan Doakan Prabowo Sandi Menang
Baca juga : Kemendagri Nilai Kesalahan Anies Acungkan 2 Jari Tanda Kampanye
Baca juga : Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, GNR: Cuti Dong Bro Kalo Kampanye
Sumber berita Diduga Sengaja Langgar UU Pemilu, Anies Terancam 3 Tahun Penjara : cnnindonesia