Nasional

Dijemput Paksa oleh KPK, Rudy Ong Chandra Jalan Merayap

Dijemput paksa oleh KPK, Rudy Ong Chandra jalan merayap

Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK) Rudy Org Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP).

Di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jalan sambil merayap saat digiring oleh petugas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong.

Dia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.37 WIB.

Rudy nyampe bersama seorang penasihat hukumnya dan dikawal sejumlah penyidik KPK.

Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang motif garis-garis warna merah muda. Kedua tangannya di borgol.

Saat memasuki lobi, Rudy berusaha menghindari dari kamera. Dia memakai kedua tangganya untuk menutupi wajahnya.

Selain itu, seorang pria yang diduga penasihat hukumnya berusaha menutupi jepretan kamera para wartawan ke[ada Rudy.

Namun, ada hal aneh yang diperhatikan Rudy ketika naik k lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Selain terus berusaha menutupi wajahnya, dia malah merayap. Dua petugas KPK yang mengawalnya pun dibikin sulit.

Baca juga: Lisa Mariana Datang ke KPK Jadi Saksi Korupsi

Mereka berupaya membangunkan Rudy yang merayap demi menghindari kamera wartawan.

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rudy untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya mulai 21 Agustus sampai 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkapnya, Kamis malam.

Dalam kasus ini, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek.

Hal itu karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

Penguin

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

12 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

13 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

21 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

22 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

23 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

2 hari ago

This website uses cookies.