Nasional

Dijemput Paksa oleh KPK, Rudy Ong Chandra Jalan Merayap

Dijemput paksa oleh KPK, Rudy Ong Chandra jalan merayap

Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK) Rudy Org Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP).

Di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jalan sambil merayap saat digiring oleh petugas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong.

Dia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.37 WIB.

Rudy nyampe bersama seorang penasihat hukumnya dan dikawal sejumlah penyidik KPK.

Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang motif garis-garis warna merah muda. Kedua tangannya di borgol.

Saat memasuki lobi, Rudy berusaha menghindari dari kamera. Dia memakai kedua tangganya untuk menutupi wajahnya.

Selain itu, seorang pria yang diduga penasihat hukumnya berusaha menutupi jepretan kamera para wartawan ke[ada Rudy.

Namun, ada hal aneh yang diperhatikan Rudy ketika naik k lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Selain terus berusaha menutupi wajahnya, dia malah merayap. Dua petugas KPK yang mengawalnya pun dibikin sulit.

Baca juga: Lisa Mariana Datang ke KPK Jadi Saksi Korupsi

Mereka berupaya membangunkan Rudy yang merayap demi menghindari kamera wartawan.

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rudy untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya mulai 21 Agustus sampai 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkapnya, Kamis malam.

Dalam kasus ini, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek.

Hal itu karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

Penguin

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

12 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

12 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

13 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

16 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

1 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.