Nasional

Dijemput Paksa oleh KPK, Rudy Ong Chandra Jalan Merayap

Dijemput paksa oleh KPK, Rudy Ong Chandra jalan merayap

Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK) Rudy Org Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP).

Di Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jalan sambil merayap saat digiring oleh petugas di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong.

Dia tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.37 WIB.

Rudy nyampe bersama seorang penasihat hukumnya dan dikawal sejumlah penyidik KPK.

Dia tampak mengenakan kemeja lengan panjang motif garis-garis warna merah muda. Kedua tangannya di borgol.

Saat memasuki lobi, Rudy berusaha menghindari dari kamera. Dia memakai kedua tangganya untuk menutupi wajahnya.

Selain itu, seorang pria yang diduga penasihat hukumnya berusaha menutupi jepretan kamera para wartawan ke[ada Rudy.

Namun, ada hal aneh yang diperhatikan Rudy ketika naik k lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Selain terus berusaha menutupi wajahnya, dia malah merayap. Dua petugas KPK yang mengawalnya pun dibikin sulit.

Baca juga: Lisa Mariana Datang ke KPK Jadi Saksi Korupsi

Mereka berupaya membangunkan Rudy yang merayap demi menghindari kamera wartawan.

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rudy untuk kepentingan penyidikan. Penahanannya mulai 21 Agustus sampai 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ungkapnya, Kamis malam.

Dalam kasus ini, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Selain Rudy Ong, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan periode 2013-2018.

Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek.

Hal itu karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

Penguin

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

5 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.