Gosip Artis

Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.

Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.

Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.

Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.

 

Baca juga : Polisi Ungkap Vanessa Angel Terima 15 Kali Transferan dari Mucikari Endang

 

 

Sumber berita Dijerat UU ITE, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online : detik

Mister

Recent Posts

Guru Non-ASN Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Nasib di 2027

Guru Non-ASN mengadu ke DPR, minta kepastian nasib di 2027 Perwakilan guru non-ASN menyambangi Gedung…

5 jam ago

Ramai Alamat Rumah Jennifer Coppen tersebar, Ulah Oknum Ojol

Ramai alamat rumah Jennifer Coppen tersebar, ulah oknum Ojol Jennifer Coppen lagi menghadapi persoalan yang…

5 jam ago

Indra Bruggman Sukses jadi Pengusaha, mau Pensiun dari Aktor?

Indra Bruggman sukses jadi pengusaha, mau pensiun dari aktor? Nama Indra Bruggman sudah lama dikenal…

1 hari ago

2 Anabul Inul Daratista Hilang Misterius, Ternyata Ada di Lemari

2 Anabul Inul Daratista hilang misterius, ternyata ada di lemari Inul Daratista heboh setelah dua…

1 hari ago

KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang, Dua PNS Bea Cukai Diperiksa

KPK bongkar dugaan aliran uang, dua PNS Bea Cukai diperiksa Kasus dugaan korupsi dalam proses…

1 hari ago

Alasan Raja Juli Tak Dampingi Prabowo Subianto Cek Karhutla

Alasan Raja Juli tak dampingi Prabowo Subianto cek Karhutla Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya…

1 hari ago

This website uses cookies.