Dimas Kanjeng Divonis 2 Perkara, Masih Ada 8 Perkara Sedang Menanti
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng sudah dijatuhi hukuman untuk dua perkara berbeda, pembunuhan berencana dan penipuan. Namun, urusannya dengan hukum belum selesai.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih akan membawa enam perkara lainnya yang akan didakwakan kepada Taat Pribadi. Perkara lain itu masih terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Usman, menyebutkan enam perkara lain itu di antaranya saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Dari enam perkara penipuan itu, empat di antaranya masih proses penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Sedangkan dua perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim,” kata Usman seperti dilansir Antara, Kamis (24/8).
Usman menjelaskan, dua perkara pencucian Taat Pribadi yang telah diterima Kejati dari Polda Jatim adalah perkara penipuan atas laporan korban Najmiah, warga Makassar, Sulawesi Selatan, dan Muhammad Ali, warga Kudus, Jawa Tengah.
“Perkara penipuan dengan korban Najmiah kerugiannya mencapai Rp300 miliar, sedangkan perkara penipuan dengan korban Muhammad Ali kerugiannya Rp35 miliar,” ujarnya.
Dua perkara penipuan tersebut, lanjut dia, masih diteliti oleh jaksa peneliti Kejati Jatim. “Berkasnya masih kami teliti, belum P21,” katanya.
Selain enam perkara dugaan penipuan, Taat Pribadi juga dijerat dengan kasus dugaan pencucian uang. Kasus itu masih ditangani Polda Jawa Timur.
Taat Pribadi diriingkus petugas gabungan Polda Jatim dan Kepolisian Resor Probolinggo di lokasi padepokan yang didirikannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 22 September 2016.
Pria berusia 46 tahun itu ditangkap atas dugaan mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Ghani. Selain itu, dia juga menjadi tersangka banyak kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Pengadilan Negeri Probolinggo pada 1 Agustus lalu menyatakan Taat Pribadi terbukti bersalah atas pembunuhan Abdul Ghani dan menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara.
Pada hari ini, Kamis (24/8), Taat Pribadi kembali dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, atas perkara penipuan dengan korban Prayitno asal Jember, yang mengalami kerugian Rp800 juta. Dia divonis pidana dua tahun penjara.
Sumber Berita Dimas Kanjeng Divonis 2 Perkara, Masih Ada 8 Perkara Sedang Menanti : Kumparan.com