Politik

Diperbolehkan dan Berhak Menolak Ceramah Provokatif Seperti Rizieq FPI

Diperbolehkan dan Berhak Menolak Ceramah-Provokatif Seperti Rizieq FPI

Hasil Bahtsul Masail tentang hukum penolakan tokoh provokatif, adu domba dan mengancam persatuan, di PP Al Falah Ploso Kediri

Deskripsi Masalah:

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.

Yakni dengan hidup saling menghargai antar sesama warga negara tanpa memandang suku, bangsa, agama, bahasa, adat istiadat warna kulit dan sebagainya.

Dengan semangat nasionalisme yang kuat, banyak orang yang ingin mempertahankan kebhinneka tunggal ikaan dengan berbagai cara.

Bahkan baru-baru ini, ada sekelompok orang yang menolak kedatangan salah satu tokoh Islam, yakni Habib Riziq Shihab beserta rombongannya, untuk menghadiri tabligh akbar di suatu daerah. Mereka beralasan Habib Riziq Shihab dianggap sebagai orang yang menebarkan fitnah, mengadu domba dan memecah belah umat, yang bisa
mengakibatkan hancurnya kebhinnekaan Indonesia.

Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya menolak kedatangan tokoh muslim di suatu daerah?

Jawaban :
a. Tidak diperbolehkan. Sebab setiap warga negara berhak untuk datang dan memasuki seluruh wilayah di negaranya.

Mengenai tujuan kedatangannya adalah tabligh atau ceramah, yang kemudian disinyalir menimbulkan hal-hal yang provokatif seperti tindak anarkis, menghina pemerintah, memecah belah persatuan dan lain-lain MAKA BOLEH/BERHAK MENOLAK menggagalkan ceramahnya dan harus dikoordinasikan kepada pihak yang berwenang.

REFERENSI:

1. Tasyri’ Al Janaiy Juz 1, hal 335 4. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 331
2. Qurrotul ‘Ain Bi Fatawi Ulama’l Haromain
Juz 1 hal. 275
3. Al Imamah Al ‘Udhma Juz 1 Hal. 7
5. Ihya’ Ulumiddin Juz 2, hal 327
6. Al Fatawi Al Kubro Libni Taimiyah Juz 6, hal
392
7. Buraiqoh mahmudiyah Juz 4 hal. 270
1 . التشريع الجنائي في اإلسالم – )ج 1 / ص 335)
: إبعاد المجرمين: يخت
ثانيا لف حكم اإلبعاد بحسب ما إذا كان الشخص من أهل دار اإلسالم أو من أهل دار الحرب: إبعاد المسلمين ً
تعتبر وحدة واحدة، وتسمى دار اإلسالم. ويترتب على اعتبارها وحدة واحدة أنه ال
والذميين: رأينا فيما سبق أن بالد المسلمين جميعاً
م إسالمي آخر غير اإلقليم الذي يقيم فيه أصالً يجوز منع المسلم أو الذمي من دخول أي إقلي . واألصل في الشريعة اإلسالمية أنه ال يجوز
إبعاد المسلم أو الذمي عن دار اإلسالم، ألن نفي المسلم عن دار اإلسالم يعرضه للفتنة، ويؤدي به إلى الهلكة، ويحول بينه وبين إظهار
شعائر الدين، وألن نفي الذمي عن دار اإلسالم مناقض لعقد الذمة. ويترتب على اعتبار بالد المسلمين وحدة واحدة، وعلى عدم جواز

 

Sumber Berita Diperbolehkan dan Berhak Menolak Ceramah Provokatif Seperti Rizieq FPI : Gerilyapolitik.com

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

7 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

7 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

18 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

20 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.