Dipolisikan Evy Susanti Soal Dituding Melakukan Penipuan Rp 1,29 M, Razman: Itu Fee!
Pengacara Razman Arif Nasution dipolisikan Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Razman dituding melakukan penipuan senilai Rp 1,29 miliar.
“Pertama, jawaban saya, saya tertawa. Yang kedua, bahwa sebagai lawyer, saya itu berhak mendapatkan honorarium sesuai yang diatur Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” kata Razman saat dihubungi, Sabtu (24/2/2018).
Razman mengatakan, sesuai dengan kesepakatan, fee dirinya sebagai pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebesar Rp 1,5-2 miliar. Perjanjian soal tarif itu memang hanya disepakati secara lisan.
“Semua klien-klien saya, sudah beberapa puluh, tidak ada surat perjanjian bayarnya sekian. Nah sekarang
jadi apa ini masalahnya? Ini benar-benar lawyer fee, tidak benar uang itu saya janjikan tidak menjadi tersangka. Tarif saya memang tinggi,” kata Razman.
Razman tak membantah meminta dan menerima duit seperti yang dituduhkan Evi. Dia kembali menegaskan duit itu adalah fee lawyer, bayaran karena dirinya bekerja keras menangani kasus Gatot dan Evy.
“Memang klien saya harus dibayar di awal, sering sekali klien itu berubah pikiran dan sesuka-suka hati melepas kuasa dari kita, saya sering mengalami itu,” ujarnya.
Untuk bayaran itu, Razman mengatakan tidak ada perjanjian harus mengawal kasus hingga selesai di persidangan. Dia juga membantah tuduhan Evy bahwa duit yang diminta akan digunakan untuk membayar penegak hukum. Razman menuturkan sudah menerima somasi dari Evy. Dia mengatakan, di somasi itu, Evy menuduhnya berjanji akan menyerahkan duit Rp 500 juta ke Mabes Polri.
“Rp 1,3 miliar saya tidak membantah, tetapi yang saya bantah, dan saya akan gugat balik, tidak benar uang itu akan saya peruntukkan ke Mabes Polri. Saya nggak ambil pernyataan media, ada itu di media keluar menyebut saya berjanji akan menyerahkan duit ke KPK, saya berpegang pada surat (somasi, red). Dia mengatakan saya akan memberikan Rp 500 juta untuk Bareskrim, jadi maksud saya, ini kan tidak ada hubungannya,” beber Razman.
Razman menjawab satu per satu tuduhan Evy. Soal jumlah uang, dia tak membantah. Namun dia mempermasalahkan penuturan Evy soal penyerahan uang.
“Rp 450 juta itu diserahkan kepada istri saya, dan staf saya yang juga keponakan saya di apartemen saya di Kemayoran. Sebelumnya dia serahkan Rp 50 juta. Sebelumnya lagi diserahkannya ke istri saya, dalam bentuk US dolar, saya nggak hitung jumlahnya nggak ingat, kasus-kasus besar pernah saya tangani miliaran, jadi biasa itu,” tuturnya.
Soal tudingan bahwa dialah yang mendatangi Gatot dan Evy untuk meminta job, Razman membantah. Dia mengakui pernah mendatangi rumah dinas Gatot saat Lebaran pada 2015, tapi hal tersebut dalam rangka silaturahmi, bukan meminta pekerjaan. Razman mengatakan justru Gatot dan Evy-lah yang mendatangi kantornya di daerah Kuningan, Jaksel, untuk meminta dirinya menjadi kuasa hukum.
Razman juga membantah tudingan Evy bahwa dia mencatut nama Fahri Hamzah agar diterima menjadi kuasa hukum Gatot. Dia menegaskan komunikasi dengan Fahri Hamzah tak ditujukan untuk meminta pekerjaan.
“Fahri Hamzah memang teman saya. Dan saya dengan Pak Gatot itu sudah lama berkawan. Kapan saya kenal Gatot? Tahun 2010 pencalonan kepala daerah di Sumut. Gatot posisinya sebagai ketua atau kader PKS, saya Ketua Partai Karya Peduli Bangsa. Kami berkampanye bersama-sama, sehingga kami menjadi dekat,” ujar Razman.
“Saya bicara dengan Bung Fahri via SMS. ‘Bung, itu Pak Gatot kampanye (Pilgub Sumut, red) akan bermasalah.’ Fahri menanggapi, ‘Kalau Bung bisa bantu dia, saya senang.’ Dan kalimat itu saya sampaikan kepada Gatot, kalau dia bilang saya yang mendatangi mereka, keliru besar,” ujarnya.
Soal tudingan dia belum dilantik menjadi advokat, Razman menegaskan dia sudah dilantik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jadi tudingan itu, kata Razman, tidak benar.
Razman juga membantah tudingan dia menjanjikan Gatot tak akan jadi tersangka. Dia menantang Evy membuktikan semua tuduhan dengan rekaman percakapan.
“Kesimpulan saya itu bohong besar, Evy taubatan nasuha saja, karena ternyata dipenjara Anda belum jera. Saya tidak akan meninggalkan Evy dan Gatot kalau mereka kooperatif, bisa diarahkan, bukan mengatur-mengatur saya, meskipun advokat diatur dengan jasa uang, namun tidak harus tunduk ke klien,” ujarnya.
Razman dilaporkan Evy Susanti ke Polda Metro Jaya. Evy menuding Razman melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
Razman, dalam laporan polisi yang diajukan Evy, disebut mengaku diutus Fahri Hamzah untuk menjadi kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho. Evy menyebut Razman sudah menerima duit Rp 1,298 miliar tapi malah mundur di tengah jalan. Evy juga menyebut Razman menjanjikan Gatot Pujo tak akan menjadi tersangka.
(Baca juga: VIRAL VIDEO PESAN EMAK BERDASTER UNTUK IBU-IBU YANG SIBUK ARISAN ALA SOSIALITA)
Sumber Berita Dipolisikan Evy Susanti Soal Dituding Melakukan Penipuan Rp 1,29 M, Razman: Itu Fee! : Detik.com