Direktur Krakatau Steel di OTT dan Jadi Tersangka KPK, Berapa Gajinya?
KPK sudah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, sebagai tersangka. Wisnu diduga terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Krakatau Steel.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro lahir di Solo, pada tanggal 21 Januari 1963. Wisnu menjabat Direktur Produksi dan Riset Teknologi sejak 29 Maret 2017.
Sebelum menjabat Direktur Produksi dan Riset Teknologi, Wisnu pernah menjabat Direktur Utama PT Krakatau Engineering selama 2 tahun. Ia menjabat posisi tersebut dari tanggal 2015 hingga 2017.
Ia juga pernah menjabat Direktur Utama PT Krakatau Daya Listrik pada tahun 2009-2014, Direktur Operasi PT Krakatau Daya Listrik tahun 2006-2009.
Wisnu menempuh program S2 jurusan master Manajemen di Universitas Indonesia. Selain itu ia juga pernah menempuh S2 master engineering di Universitas Indonesia tahun 1996.
Wisnu ditangkap setelah tim KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu, di salah satu pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. KPK menduga penyerahan uang itu berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel.
Usai gelar perkara, KPK menetapkan Wisnu dan Alexander sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap sebesar ratusan juta rupiah dari Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Kenneth dan Kurniawan merupakan pihak swasta itu juga dijerat sebagai tersangka.
Pemerintah sendiri telah memberikan kompensasi yang relatif memadai, bagi manajemen BUMN di jajaran direksi maupun komisaris. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Khusus untuk Krakatau Steel, Menteri BUMN telah memberikan persetujuan atas besaran gaji/honorarium serta tunjangan, bagi direksi dan komisaris Perseroan. Persetujuan itu disampaikan melalui Surat No. SR-69/D3.MBU/06/2017 tanggal 22 Juni 2017.
Mengutip laporan tahunan KRAS untuk kinerja 2017 yang disampaikan pada 2018 lalu, total gaji untuk seluruh direksi dalam setahun adalah Rp 11,4 miliar. Selain itu, direksi juga mendapatkan tunjangan Rp 2,4 miliar dan asuransi purna jabatan Rp 2,5 miliar.
Sehingga total remunerasi untuk seluruh direksi BUMN produsen besi baja itu dalam setahun, mencapai Rp 16,3 miliar.
Adapun jumlah direksi di manajemen KRAS sebanyak 6 orang. Sehingga rata-rata penghasilan yang diterima setiap anggota direksi KRAS yakni sebesar Rp 2,7 miliar per tahun atau Rp 226,4 juta per bulan. Tapi seperti lazimnya, porsi untuk direktur utama tentu lebih besar.
Selain menerima penghasilan sebesar itu, Direksi Krakatau Steel juga mendapat fasilitas kendaraan, kesehatan, serta bantuan hukum.
Masih dari laporan tahunan yang sama, dinyatakan bahwa yang menjadi indikator penilaian kinerja direksi atau Key Performance Indicator (KPI), meliputi berbagai aspek. Yakni keuangan dan pasar, fokus pelanggan, efektivitas produksi dan proses, fokus tenaga kerja, kepemimpinan, tata kelola dan tanggung jawab kemasyarakatan.
Baca juga : Berkelit soal Suap di Kemenag, Romy: Saya Punya Kewenangan Enggak?
Sumber berita Direktur Krakatau Steel di OTT dan Jadi Tersangka KPK, Berapa Gajinya? : kumparan