Dirjen Perhubungan Laut Resmi Dijebloskan KPK Ke Jeruji Besi
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Jumat (25/8). Suap diduga terkait perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono, sebagai penerima suap, dan Komisaris PT Adiguna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan selaku pemberi suap.
Suap diduga diberikan untuk proyek pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rumah tahanan berbeda. “ATB (Dirjen Hubla) di Guntur (Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur) dan APK (Komisaris PT AGK) di Polres Jaktim,” ujar Febri melalui pesan singkat pada Jumat (25/8).
Tiga orang lain yang sebelumnya ikut digelandang penyidik ke Gedung KPK tidak ditahan. “Mereka berstatus saksi,” kata Febri.
Mereka adalah S selaku manajer keuangan PT AGK, DG selaku direktur PT AGK, dan W yang merupakan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Usai diperiksa selama 1×24 jam, Tonny dan Kurniawan langsung mengenakan rompi oranye dan digiring ke dua mobil tahanan berbeda.
Kurniawan yang menjinjing tas ransel dan topi hitam, lebih dulu masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 02.15 WIB tanpa memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Sementara Tonny yang selesai diperiksa sekitar pukul 02.31 WIB, mengaku menerima uang itu dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Itu untuk uang operasional tapi itu melanggar aturan. Jadi atas nama pribadi saya mohon maaf semoga kejadian itu tidak trulang lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Tonny diciduk KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/8) sekitar pukul 21.45 WIB, di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
KPK menyita uang sebesar Rp 18,9 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Poundsterling, dan Ringgit Malaysia. Uang itu disimpan dalam 33 tas ransel yang diletakkan di kamar Tonny. Sumber uang diduga berasal dari beberapa proyek.
KPK juga menyita 4 ATM diduga fiktif yang berasal dari bank berbeda. Salah satu rekening di ATM Mandiri berisi saldo sekitar Rp 1,174 miliar.
“Jadi total yang diamankan Rp 20,74 miliar ,” kata Basaria dalam jumpa peres di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).
Setelah mengamankan Tonny, KPK langsung mengamankan Kurniawan dan empat orang lainnya secara berturut-turut pada Kamis (24/8).
Tonny selaku pihak diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Adiputra selaku pihak diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Berita Dirjen Perhubungan Laut Resmi Dijebloskan KPK Ke Jeruji Besi : Kumparan.com