Diusulkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ahok Bisa Bebas Januari 2019
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan total remisi atau pengurangan hukuman selama 3 bulan 15 hari. Ahok pun diperkirakan akan bebas pada Januari 2019.
“Diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ucap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ade Kusmanto kepada detikcom, Senin (10/12/2018).
Ade menyebut perkiraan itu dihitung dari tanggal awal Ahok ditahan yaitu 9 Mei 2017. Ahok seharusnya menjalani masa hukuman sesuai vonisnya yaitu 2 tahun penjara.
Ahok sebelumnya mendapat remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan. Selain itu pada Natal 2017, Ahok juga mendapat remisi selama 15 hari. “Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal 1 bulan,” imbuh Ade.
Sedangkan untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapatkan remisi selama 1 bulan sehingga total remisi yang didapat Ahok yaitu 3 bulan dan 15 hari.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama itu pula Ahok ditahan.
Baca juga : Langkah Humphrey Djemat, Dulu Bela Ahok, Kini Dukung Prabowo
Sumber berita Diusulkan Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ahok Bisa Bebas Januari 2019 : detik.com