Dosen di Bandung Dibekuk Polisi Terkait Unggah Soal People Power

Dosen di Bandung Dibekuk Polisi Terkait Unggah Soal People Power

Dosen di Bandung Dibekuk Polisi Terkait Unggah Soal People Power

Polisi mengamankan seorang dosen yang memposting konten ‘people power’ di media sosial (medsos). Unggahan sang dosen dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Melalui akun Facebooknya dengan nama ‘Solatun Dulah Sayuti‘, dia mengunggah kalimat yang dinilai berunsur ujaran kebencian. Adapun kalimatnya yaitu :

‘HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka’ tulis SDS dalam akun Facebook-nya yang diunggah pada 9 Mei 2019.

https://www.facebook.com/solatun.dulahsayuti/posts/1141406416031928

Polisi yang menerima laporan lantas menyelidiki hal tersebut. SDS lantas diamankan kemarin di kediamannya.

“Ini (unggahan) sangat provokatif dan bahaya apalagi dibaca orang awam yang tidak mengerti persoalan dan pemahaman. Ini yang kita sayangkan dan prihatin,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/5/2019).

Samudi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, SDS mengaku iseng mengunggah kalimat itu. Menurut Samudi, SDS mendapatkan kalimat itu dari grup WhatsApp ‘Perjuangan Persatuan Indonesia’ yang dia ikuti.

“Motifnya iseng. Pelaku ini ikut grup WA tertentu,” kata Samudi.

Hasil gambar untuk Dosen di Bandung Dibekuk Polisi

Samudi mengatakan SDS merupakan dosen di salah satu universitas di Kota Bandung. Oleh karenanya, dia prihatin atas unggahan SDS yang berunsur ujaran kebencian.

“Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya, seharusnya bisa menyaring. Kalaupun berita tidak benar, jangan dishare. Justru orang intelek harus bisa mencerdaskan masyarakat,” kata dia.

Atas perbuatannya ini, polisi menjerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atas perbuatannya, SDS dijerat hukuman 10 tahun bui.

Polisi masih mendalami apakah pelaku berafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

“Afiliasi politik belum mendalami ke sana. Nanti kita dalani apakah berafiliasi atau tidak,” kata dia.

Sementara itu SDS berdalih mengunggah kalimat itu bukan untuk membuat takut atau apapun. Menurutnya, unggahan justru untuk mengingatkan agar hal itu tak terjadi.

“Saya mengatakan kalimat itu mungkin salah. Maksud saya itu jangan sampai terjadi. Karena saya juga anak bangsa, saya enggak mungkin membiarkan situasi membenturkan polisi dengan rakyat seperti People Power,” kata SDS.

 

Baca juga: Keluarga Lapor Polisi Terkait Jadi Korban Hoaks Petugas KPPS Meninggal Dunia Diracun

 

Sumber Berita Dosen di Bandung Dibekuk Polisi Terkait Unggah Soal People Power: Detik.com