DPRD DKI Hapus Dana Hibah Rp 1,5 M untuk Fahira Idris Cs dari RAPBD 2018
DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dana hibah untuk DPD DKI Jakarta yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018 Rp 1,5 miliar. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, anggaran itu diajukan oleh empat senator DPD DKI Jakarta yaitu Fahira Idris, AM Fatwa, Dailami Firdaus, dan Abdul Azis Khafia.
“Keempat senator kami di sana mengajukan rekapitulasi rencana biaya kegiatan tahun 2018,” ujar Michael dalam rapat banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Dana hibah Rp 1,5 miliar itu rencananya digunakan untuk kegiatan diskusi interaktif anti miras dan narkoba di kalangan remaja sebanyak 4 kali dengan anggaran Rp 389 juta. Kemudian anggaran pertunjukan kesenian dan kebudayaan Rp 232 juta, diskusi publik “Menuju Jakarta Baru” Rp 682 juta sebanyak 4 kali pertemuan, serta pelatihan pengembangan diri pada remaja dan peran orang tua sebesar Rp 473 juta yang diselenggarakan 4 kali.
Kemudian, ada anggaran temu warga 9 kali Rp 641 juta, pembuatan laporan Rp 30 juta, dan biaya akuntan publik Rp 50 juta.
“Ini totalnya Rp 2,5 miliar, sudah dirasionalisasi di Bakesbangpol jadi Rp 1,5 miliar,” kata Michael.
Ditolak anggota Dewan
Dalam rapat banggar, anggota DPRD DKI Jakarta Bestari Barus bertanya apakah anggaran itu diajukan oleh DPD atau inisiatif Bakesbangpol. Kepala Bakesbangpol Darwis Aji mengatakan, anggaran itu merupakan proposal yang diajukan DPD.
Darwis mengatakan, sebenarnya tahun lalu mereka sudah dianggarkan dana hibah juga. Namun dana hibah tahun 2017 belum bisa dicairkan karena harus ada surat dari DPD RI.
Sempat ada perdebatan mengenai ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ingin dana hibah untuk DPD DKI tetap ada. Sebab hal ini untuk menghargai institusi negara. Hanya saja besarannya harus dievaluasi kembali.
“Pak Taufik, DPR RI saja sekalian diberikan (hibah) kalau begitu,” kata Bestari kepada Taufik.
Kemudian Kepala BPKD Michael menjelaskan alasan mengapa dana hibah DPD DKI belum bisa cair tahun ini. Kata Michael, pihak yang berhak mengajukan anggaran adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. PA dan KPA dari DPD DKI adalah Sekretaris Jenderal DPD RI. Dalam hal ini, yang mengajukan dana hibah justru orang per orang, atau senator DPD DKI sendiri.
“Kalau begitu salah nih berarti pengajuannya ya, Pak?” kata Taufik.
“Iya Pak,” kata Michael.
“Kalau salah ya sudah di-drop saja Pak,” kata Taufik.
Atas pertimbangan itu, dana hibah Rp 1,5 miliar untuk DPD DKI Jakarta pun dihapus dari R-APBD 2018.
(Baca juga: ANIES PERSOALKAN MEKANISME PENGANGKATAN STAF AHOK, TAPI ANIES BAGI DANA APBD KE ORMAS)
Sumber Berita DPRD DKI Hapus Dana Hibah Rp 1,5 M untuk Fahira Idris Cs dari RAPBD 2018 : Kompas.com