Nasional

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelola keuangan KBS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Aspidsus, Surabaya, 21 Juli 2026.

Punia menyebut modus yang dilakukan tersangka adalah memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana perusahaan.

Lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tak hanya itu, penyidik menyebut pengalahgunaan anggaran juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional, termasuk pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kondisi beberapa satwa mengalami penurunan kesehatan akibat minimnya perawatan dan pakan.

Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal tidak pidana korupsi dan langsung di tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidik.

Baca juga: Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU
Penguin

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

7 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

8 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

17 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

17 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

19 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.