Nasional

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif

Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelola keuangan KBS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” kata Aspidsus, Surabaya, 21 Juli 2026.

Punia menyebut modus yang dilakukan tersangka adalah memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana perusahaan.

Lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tak hanya itu, penyidik menyebut pengalahgunaan anggaran juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional, termasuk pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kondisi beberapa satwa mengalami penurunan kesehatan akibat minimnya perawatan dan pakan.

Penyidik juga menemukan adanya pengurangan realisasi anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, CA dijerat dengan pasal tidak pidana korupsi dan langsung di tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidik.

Baca juga: Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU
Penguin

Recent Posts

Abu Vulkanik Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagi Masker

Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…

9 jam ago

3 ASN Jayawijaya Tewas Korban Tembakan KKB, Berikut Profilnya

3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…

19 jam ago

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima Makan Bergizi Gratis

BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…

20 jam ago

Rekaman Video Call Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya Viral

Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…

21 jam ago

Mahasiswa UIN Jakarta Desak Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…

1 hari ago

Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kiai, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…

1 hari ago

This website uses cookies.