Nasional

Eks Hakim MK Sebut Meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan TSM Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Eks Hakim MK Sebut Meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan TSM Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin tidak bisa didiskualifikasi, dari Pilpres 2019.

Hal itu ia ungkapkan saat membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ketika menjadi tamu Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ruhut Sitompul melalui channel YouTubenya Ruhut P Sitompul, Minggu (2/6/2019).

Mulanya, Ruhut menyinggung soal dugaan kecurangan TSM dalam pemilu yang diajukan kubu 02 kepada MK.

Terkait itu, Ruhut lantas menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandi dalam membuktikan laporannya.

“Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?” tanya Ruhut.

Maruarar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

“Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara,” ujar Maruarar.

“Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya.”

“Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan.”

“Dan itu tidak mudah,” sambungnya.

Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian.

Hal itu dikatakan Maruarar menurut pengalamannya.

“Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu,” jelas Maruarar.

“Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu.”

“Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu,” imbuhnya.

Kemudian ia menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

“Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK,” tandasnya.

Simak videonya dari menit 3.38

 

Baca juga: Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK: Jadi Presiden atau Pemilu Ulang!

 

Sumber Berita Eks Hakim MK Sebut Meski BPN Bisa Buktikan Kecurangan TSM Tak Bisa Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf: Tribunnews.com

Mister

Recent Posts

Prabowo Apresiasi Timnas Indonesia Juara Piala ASEAN 2026

Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…

8 jam ago

Garuda Juara Piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut Rasa Bangga

Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…

8 jam ago

Hasil Final Timnas Garuda vs Thailand, Juara Piala ASEAN 2026

Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…

9 jam ago

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid Wafat, Muhammadiyah Berduka

Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…

9 jam ago

Jennifer Siap Manjakan Justin Jika Cetak Gol Lawan Thailand

Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…

18 jam ago

Wasit Uzbekistan Pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026

Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…

19 jam ago

This website uses cookies.