Nasional

Eks Perusahaan Sandiaga Uno Divonis Bersalah atas Sejumlah Pidana Korupsi

Eks Perusahaan Sandiaga Uno Divonis Bersalah atas Sejumlah Pidana Korupsi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk bersalah melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.

Hakim memutuskan, DGI harus membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 atau Rp85 miliar lebih.

“Mengadili, menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah Tbk telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim Diah Siti Basyariah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Selain denda dan pengganti, majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada PT DGI berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Majelis hakim menghukum PT DGI dengan beberapa pertimbangan, di antaranya PT DGI atau PT NKE telah beritikad baik memberikan informasi selama persidangan.

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Tbk, Dudung Purwadi

Hakim menyebut PT NKE Tbk atau PT DGI terbukti melakukan korupsi pada proyek Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.

Selanjutnya korupsi proyek pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, lalu proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, serta proyek RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Yang lain, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumut, proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek RS Tropis Universitas Airlangga, Jatim.

Majelis menjerat PT NKE atau DGI dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada proyek-proyek itu digarap perusahaan itu, Sandiaga Uno masih menjabat komisaris di PT DGI. Bahkan, Sandiaga pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK, dan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 

 

Baca juga : PT DGI Tersangka Korporasi Merupakan Sejarah Baru di KPK

 

 

Sumber berita Eks Perusahaan Sandiaga Uno Divonis Bersalah atas Sejumlah Pidana Korupsi : viva

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

6 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.