Fadli Zon Sebut Isu SARA Dibolehkan Dalam Kampanye, Asal Tidak Menghina
Plt Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) boleh dimainkan dalam kampanye Pilkada sepanjang tidak untuk menghina dan menjatuhkan suatu komunitas.
“Di negara-negara lain, SARA untuk kepentingan kampanye sudah menjadi biasa. Misalnya, dalam Pilkada di Jawa Barat, isu SARA yang dilontarkan adalah para calon harus orang Sunda,” ujar Fadli, di DPR, Senin (8/1/18).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam pembicaraan SARA perlu dilihat dan mendefinisikan SARA itu. Yang tidak boleh kalau untuk menghina dan menjatuhkan.
“Kita harus mendefinisikan isu SARA. Kalau SARA itu mengedepankan kesukuan, agama, dan lain-lain, di seluruh dunia menggunakan itu. Yang tidak boleh mengeksploitir dengan cara menghina dan menjatuhkan. Dalam Pilkada membuat formasi berdasarkan kepentingan, seperti jumlah suku, agama, saya kira itu wajar,” katanya.
Apalagi, imbuh Fadli, jika isu SARA yang digunakan untuk fitnah, hoax, dan penistaan, itu sangat dilarang. Namun sebaliknya, bila untuk strategi politik, tidak masalah.
“Di Pilkada NTT, isu SARA yang mengemuka adalah calonnya harus beragama Nasrani. Itu hal biasa asal tidak menimbulkan sumber konflik,” kata dia.
https://youtu.be/LOn-gcJz5jo
Sumber Berita Fadli Zon Sebut Isu SARA Dibolehkan Dalam Kampanye, Asal Tidak Menghina : Poskotanews.com