Fahmi Darmawansyah Dipindahkan ke Tahanan Sukamiskin
Direktur PT Melati Techofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/5). Sebelumnya, suami dari aktris Inneke Koesherawati tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dipindahkan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi wartawan.
Fahmi divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap sejumlah pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal tersebut dilakukan agar PT MTI memenangkan tender monitoring satellite di Bakamla yang memakan anggaran sebesar Rp 222,43 miliar.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Fahmi terbukti menyuap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang merangkap pelaksana tugas Seskretaris Utama dan Kuasa Pengguna Anggaran Bakamla, Eko Susilo Hadi. Uang itu juga dibagikan ke sejumlah pihak.
Para penerima suap itu adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.
“Dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro, dan Rp 120 juta,” ujar Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan.
Sumber Berita Fahmi Darmawansyah Dipindahkan ke Tahanan Sukamiskin : Kumparan.com