Nasional

Fahri Anggap Polisi Intervensi Peradilan Karena Minta Tunda Sidang Ahok

Fahri Anggap Polisi Intervensi Peradilan Karena Minta Tunda Sidang Ahok

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap polisi tidak netral karena meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sedianya pembacaan tuntutan berlangsung pada 11 April 2017. Namun, dengan alasan keamanan, Polda Metro Jaya meminta agar pembacaan tuntutan dilangsungkan setelah 19 April 2017, yakni setelah Pilkada DKI putaran kedua selesai.

Ahok adalah salah satu calon gubernur DKI Jakarta. Dia berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Ahok-Djarot menghadapi pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di putaran kedua Pilkada DKI.

“Sebetulnya tidak boleh ada intervensi apapun, dari pihak manapun terhadap persidangan dan sidang itu harus sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim, enggak boleh dikendalikan oleh orang lain,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

“Oleh sebab itu sekali lagi, sebagai proses peradilan yang independen di Indonesia ini adalah reformasi penegakan hukum kita dan peradilan kita sangat independen, Jadi tidak boleh ada intervensi apapun itu,” lanjut Fahri.

Fahri menambahkan semestinya jika merasa ada ancaman kerawanan yang ditimbulkan oleh persidangan, polisi tidak secara terbuka meminta penundaan pembacaan tuntutan.

Ia mengatakan, seharusnya dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, polisi tidak mengintervensi pengadilan.

“Saya kira itu secara netral kita melihat persoalan. Saya tidak bermaksud apa-apa, tetapi polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Adanya permintaan ini, polisi semakin dituduh tidak netral, seharusnya dia jangan bikin surat terbuka kayak begitu,” lanjut Fahri.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan pihak kepolisian meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk menunda pembacaan tuntutan jaksa pada kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pihak kepolisian meminta agar pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017.

“Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut agar persiapan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib,” ujar Argo kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2017).

Argo mengatakan, permintaan itu diajukan dengan pertimbangan masalah keamanan jelang pencoblosan. Pihak kepolisian meminta hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan masa maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, kami ajukan hal tersebut,” kata dia.

 

 

Sumber berita Fahri Anggap Polisi Intervensi Peradilan Karena Minta Tunda Sidang Ahok : kompas.com

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

6 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

6 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

16 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

18 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.