Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Perihal Rapat Paripurna Hak Angket KPK

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Perihal Rapat Paripurna Hak Angket KPK

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Perihal Rapat Paripurna Hak Angket KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dianggap melanggar kode etik.

Selain Fahri, tiga pimpinan lainnya, yakni Agus Hermanto, Setya Novanto dan Taufik Kurniawan juga dilaporkan dan menjadi Turut Teradu.

Laporan tersebut terkait dengan pengambilan keputusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket itu.

“Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD,” ujar Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

(baca: Putuskan Sepihak Usulan Hak Angket, Sejumlah Anggota DPR “Walk Out”)

Boyamin menyampaikan empat kejanggalan dalam pengambilan keputusan hak angket KPK tersebut.

Pertama, ketika ada sejumlah anggota DPR yang menolak usulan hak angket tersebut, tak dilakukan mekanisme voting.

Padahal, pengambilan keputusan dilakukan dengan dua cara, yakni aklamasi dan voting.

“Ketika ada yang menolak tapi kemudian bablas itu kemarin juga tidak voting, maka menjadi kesulitan risalah rapatnya itu kemudian pengambilan keputusan itu kemarin dengan cara apa?” kata dia.

“Akalamasi tidak, karena masih ada yang menolak dan interupsi,” sambungnya.

(baca: Sandiwara Gerindra Pura-pura Walk-Out Soal Hak Angket KPK via Wakil Ketua DPR Fadli Zon)

Kedua, tidak dilakukan penghitungan secara fisik pada saat pengambilan keputusan. Padahal, dalam pengambilan keputusan hak angket harus ada minimal separuh anggota Dewan yang hadir.

Selain itu, ada pula syarat ketentuan anggota untuk menyetujui pengambilan keputusan. Penghitungan tersebut dinilai tak dilakukan pada paripurna lalu.

“Kemarin kan banyak kosong, jadi enggak mungkin ada separuh. Kenapa tidak dihitung? Karena pasti kalau dihitung kelihatan belangnya,” tutur Boyamin.

Ketiga, tak ada lobi yang dilakukan meski ada fraksi yang tidak setuju dengan usulan tersebut.

Selain tak melakukan lobi, tak ada pula penundaan sidang karena rapat tak dihadiri separuh anggota Dewan.

“Jadi pimpinan sidang itu sudah salah sejak awal ketika tidak melakukan voting. Terus juga tidak menghitung jumlah yang hadir kemudian tidak meminta skorsing untuk dilakukan lobi,” kata Penasihat Hukum Antasari Azhar itu.

Kejanggalan keempat, penyampaian usulan hak angket tak didahului penyampaian daftar nama pengusul.

(baca: Inilah Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK)

Ia mencontohkan pada saat pengajuan hak angket Bank Century. Saat itu, meski beranggotakan hampir 100 orang, nama-nama pendukung hak angket tetap dibacakan.

Sedangkan pada hak angket KPK, nama-nama tersebut seolah disembunyikan bahkan jumlah pengusul sempat simpang siur.

Adapun Fadli Zon tak ikut dilaporkan karena mengikuti fraksinya yang meninggalkan ruang rapat.

Tiga pimpinan DPR lainnya dinilai tak berupaya mencegah Fahri Hamzah, selaku pimpinan rapat, agar tak sembarangan mengetuk palu persetujuan.

“Mestinya juga mereka mengingatkan atau kalau perlu mengambil alih palu,” tutur Boyamin.

“Mestinya kalau tidak mampu mencegah Pak Fahri Hamzah bablas, mestinya tiga yang lain juga walk out. Tapi membiarkan dan duduk manis di depan maka itu juga turut Teradu,” lanjut dia.

 

 

 

Sumber berita Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Perihal Rapat Paripurna Hak Angket KPK : kompas.com

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Perihal Rapat Paripurna Hak Angket KPK