Fahri: KPK Tugasnya Jadi Penerima Komplain Saja, Sudah Ada Densus Tipikor
Rencana pembentukan Densus Tipikor di tubuh Polri ditanggapi positif oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Meski menelan anggaran senilai Rp 2,6 Triliun, Fahri menilai polisi yang tersebar di Indonesia bisa bekerja efektif untuk memberantas korupsi dengan adanya lembaga tersebut.
“Hanya polisi yang punya power dan jaringan kerja yang nanti nyambung dengan Kejaksaan kita, di seluruh Indonesia, sehingga hukum itu sama buat seluruh orang,” ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10).
Dengan demikian, Fahri mengusulkan KPK diubah menjadi lembaga yang menangani komplain saja. Dia juga mengusulkan agar KPK digabung dengan lembaga lainnya.
“Sekarang menurut saya KPK sudahlah, menjadi lembaga komplain. Jadi dia digabung dengan Ombudsman, Komnas HAM, LPSK untuk menangkap komplain masyarakat terhadap lembaga negara,” ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, terintegrasinya KPK dengan lembaga negara yang lain bisa lebih efektif dan memudahkan kerja pemberantasan serta pencegahan korupsi.
Ia memberi contoh, ketika fungsi negara mengalami penyimpangan maka Ombudsman bisa ditingkatkan kewenangannya sehingga bisa melakukan investigasi terhadap penyimpangan. Baru kemudian, KPK masuk menjadi penegak hukum dalam masalah pelayanan publik.
“Barang siapa dalam fungsi negara melaksanakan penyimpangan, maka bisa. Saya usul Ombudsman, nanti masuk KPK supaya dia bisa menjadi penegak hukum. Itu kalau ada komplain ke sini aja,” kata Fahri.
Maka itu, Fahri merasa tugas KPK cukup sampai di sini dengan menjadi trigger dalam pemberantasan korupsi.
“Saya kira 14 tahun ini, KPK sudah menjadi trigger. Itu menurut saya sudah,cukup itu,” pungkasnya.
Sumber Berita Fahri: KPK Tugasnya Jadi Penerima Komplain Saja, Sudah Ada Densus Tipikor : Kumparan.com