Politik

Fahri Minta Bareskrim Polri Segera Seret Ketua dan Wakil KPK ke Pengadilan

Fahri Minta Bareskrim Polri Segera Seret Ketua dan Wakil KPK ke Pengadilan

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyeret Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke meja hijau.

Hal itu pasca-diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan terlapor kedua Komisioner KPK itu.

Fahri meminta kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Agus dan Saut diprioritaskan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

“Kita mau negara hukum tegak, maka proses hukum kepada siapa pun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Menurutnya, masyarakat telah dipertontonkan tindakan ‎KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum, sehingga terkesan diskriminatif terhadap orang tertentu.

Sementara polisi tidak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus.

“Maka, disini tampak inkonsistensi yang kasar, hukum pandang bulu. Polisi harus tegak lurus,” kata Fahri.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

(Baca juga: KORUPSI HAMBALANG? YULIANIS AKUI BERI UANG 25.000 DOLAR AS KE FAHRI HAMZAH)

 

Sumber Berita Fahri Minta Bareskrim Polri Segera Seret Ketua dan Wakil KPK ke Pengadilan : Tribunnews.com

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

18 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

18 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.