Politik

Fahri Minta Bareskrim Polri Segera Seret Ketua dan Wakil KPK ke Pengadilan

Fahri Minta Bareskrim Polri Segera Seret Ketua dan Wakil KPK ke Pengadilan

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyeret Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke meja hijau.

Hal itu pasca-diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan terlapor kedua Komisioner KPK itu.

Fahri meminta kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Agus dan Saut diprioritaskan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

“Kita mau negara hukum tegak, maka proses hukum kepada siapa pun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Menurutnya, masyarakat telah dipertontonkan tindakan ‎KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum, sehingga terkesan diskriminatif terhadap orang tertentu.

Sementara polisi tidak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus.

“Maka, disini tampak inkonsistensi yang kasar, hukum pandang bulu. Polisi harus tegak lurus,” kata Fahri.‎

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan, yang adalah kuasa hukum Setya Novanto.

‎Pelapor melaporkan Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

(Baca juga: KORUPSI HAMBALANG? YULIANIS AKUI BERI UANG 25.000 DOLAR AS KE FAHRI HAMZAH)

 

Sumber Berita Fahri Minta Bareskrim Polri Segera Seret Ketua dan Wakil KPK ke Pengadilan : Tribunnews.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.