Fahri Sebut Novanto Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Statusnya Terdakwa
Pemberhentian Setya Novanto sebagai ketua DPR oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ketika diminta tanggapannya soal desakan MKD agar segera melakukan sidang etik pencopotan Novanto.
“Nanti misalnya sudah jadi terdakwa maka status terdakwa ini diminta konfirmasinya ke penegak hukum. Lalu penegak hukum bertulis surat ke MKD, kemudian MKD melakukan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna bahwa karena dia terdakwa maka dia diberhentikan dan diganti,” kata Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
“Jadi mekanismenya paripurna. Tidak bisa ambil jalan pintas,” imbuh Fahri.
Tidak adanya Novanto dalam kelengkapan tugas pimpinan DPR, lanjut Fahri, tidak mempengaruhi kinerja pimpinan. Sebab, pimpinan DPR bekerja dengan prinsip kolektif dan kolegial.
“Itu berada dalam satu biro, yaitu biro pimpinan. Nah, ini prinsip kolektif kolegial. Jadi prinsipnya tidak ada masalah karena UU-nya tidak ada masalah,” papar Fahri.
Ia yakin akhirnya Novanto akan menang dalam sidang praperadilan. “Sebab hakim praperadilan akan bekerja dengan menimbang prosedur praperadilan, yang pertama kan jadi kayaknya bebas tuh,” tutur Fahri.
Fahri mengatakan KPK tidak bisa memaksakan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan (P21). Hal ini, kata Fahri, akan berkonsekuensi bagi KPK yang menabrak peraturan.
“Berarti ini masuk pengadilan, praperadilannya gugur. Silakan saja KPK berkejaran dengan itu. Tapi ini ada konsekuensi bagi KPK, kalau dia buru-buru masuk ke persidangan tanpa pemeriksaan dan lain-lain berarti ada prosedur juga yang ditabrak,” tutup Fahri.
Baca juga : Fahri: Sudah Terima Surat Novanto, Nurdin: Pleno Tak Terpengaruh Menolak Dicopot
Sumber berita Fahri Sebut Novanto Tak Bisa Diberhentikan Sebelum Statusnya Terdakwa : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.