Faktor Keamanan, Usai Dieksekusi Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob

Faktor Keamanan, Usai Dieksekusi Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob

Faktor Keamanan, Usai Dieksekusi Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob

Kejaksaan Agung menyatakan lembaganya sudah menjalankan eksekusi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama ke Lapas Cipinang. Namun karena faktor keamanan, Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

“Sudah tadi sore antara pukul 16.00 WIB – 17.00 WIB, jadi eksekusinya di LP Cipinang. Tapi LP Cipinang dengan mempertimbangkan beberapa faktor keamanan, maka pihak LP cipinang bersurat ke Mako Brimob yang isinya menempatkan penahanan Ahok saat ini sementara di Mako Brimob,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat dihubungi wartawan.

Image result for Rutan Mako Brimob, Depok.
Rutan Mako Brimob, Depok.

Meski sudah dieksekusi, dikarenakan beberapa faktor keamanan terkait pemindahan Ahok ke LP Cipinang. Pemindahannya ditunda dan untuk penahanan yang bersangkutan masih akan ditempatkan di rutan Mako Brimob Depok.

“Jadi saat ini masih di mako, tapi statusnya sudah di eksekusi, jadi di Mako Brimob itu statusnya sudah menjalani pidana. Jaksa sebagai eksekutor itu sudah mengeksekusi,” katanya.

Rombongan Djarot jenguk Ahok di Mako Brimob
Rutan Mako Brimob, Depok.

Sebelumnya, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mohammad Rum, sudah mengonfirmasi terlebih dahulu ihwal dieksekusinya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“BTP (Basuki Tjahaja Purnama) sudah dieksekusi di LP Cipinang pada pukul 16.00 WIB,” kata Mohammad Rum saat dikonfirmasi Wartawan.

Image result for Noor Rachmad
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, buka suara terkait pemindahan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Mako Brimob, Depok, ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Noor menjelaskan batas waktu Ahok di Rutan Mako Brimob, tergantung dari pihak LP Cipinang.

Image result for LP Cipinang, Jakarta Timur
LP Cipinang, Jakarta Timur

“Domainnya (batas waktu Ahok di Rutan Mako Brimob) ada di lapas. Tentu dia nanti menjalani hukuman 2 tahun itu, tetapi kan LP Cipinang apakah mau tetep di sana (Rutan Mako Brimob) tergantung LP Cipinang kan,” ujar Noor, saat di konfirmasi wartawan, Rabu (21/6).

Alasan Ahok belum bisa dipindahkan ke LP Cipinang, menurut Noor karena permasalahan keamanan di LP Cipinang. “Keamanan-keamanan yang diperkirakan akan rawan maka itu akhirnya diputuskan oleh LP Cipinang ditempatkan di Rutan Mako Brimob dalam menjalani pidananya,” imbuh Noor.

Image result for LP Cipinang, Jakarta Timur
LP Cipinang, Jakarta Timur

Disinggung mengenai keamanan yang dimasuk seperti apa, Noor menyerahkan semuanya kepada pihak LP Cipinang. Karena menurutnya, tugas jaksa hanya sebagai eksekutor.

“Tanyakan (keamanan) ke sana ke LP. Suratnya kan dari LP Cipinang. Jaksa itu eksekutor,” terang Noor.

Sejatinya Ahok dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok pada Rabu (21/6). Eksekusi pemindahan ke LP Cipinang telah di lakukan pada pukul 16.00 WIB, namun karena alasan keamanan LP Cipinang menunda pemindahan Ahok dengan memberikan surat pemberitahuan ke pihak Rutan Mako Brimob.

 

Sumber Berita Faktor Keamanan, Usai Dieksekusi Ahok Tetap Ditahan di Mako Brimob : Kumparan.com