Fredrich Yunadi Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK
Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyarankan kliennya tidak menuruti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk urusan pemeriksaan.
“Kami belum tahu beliau bakal hadir atau tidak. Tapi kami memberi saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang manggil,” kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11).
Fredrich mengatakan Setya Novanto berhak tak memenuhi panggilan KPK, karena tak ada izin dari Presiden RI Joko Widodo.
“Itu menunjukan Setnov taat hukum dan patuh. Malah yang tidak taat itu KPK. Terutama pembangkangan terhadap UU (UU MD3),” katanya.
Fredrich pun yakin, KPK tak bisa melakukan pemanggilan paksa apabila Setya Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan. Bahkan, ia balik mengancam karena dapat melakukan hal serupa kepada KPK karena sudah bertindak tidak sesuai dengan Undang-undang.
“Kami kan juga ada upaya paksa. Barang siapa melwan konstitusi tidak akan dibiarkan oleh pemerintah, baik TNI atau Polisi. Jadi kita akan minta perlindungan,” katanya.
Dalam kesempatan sama, secara terpisah, Setya Novanto mengaku belum mengetahui apakah dirinya bakal memenuhi panggilan KPK.
“Lihat nanti. Kami sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah hukum,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar itu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham mengatakan terkait situasi yang dialami Setya Novanto, pihaknya berharap pada komitmen presiden atas supremasi hukum.
“Memang kita adalah negara hukum sehingga hukum harus menjadi pemegang remote control terhadap seluruh sistem hidup kebangsaan kita ke masyarakat kita. Saya kira itu yang penting,” ujar Idrus.
KPK menjadwalkan pemanggilan Setya Novanto besok, Senin (13/11). Pria genap berusia 62 tahun pada pekan ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
Setya sendiri telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP pada Jumat (10/11) lalu. Itu adalah kali kedua Setnov ditetapkan sebagai tersangka setelah yang sebelumnya gugur lewat proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca juga: JADI TERSANGKA KPK LAGI, PENYAKIT SETYA NOVANTO KEMBALI KAMBUH)
Sumber Berita Fredrich Yunadi Sarankan Novanto Mangkir dari Panggilan KPK : Cnnindonesia.com