Gaji TGUPP Jadi Sorotan, Anies Sebut Ikut Era Ahok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi sorotan publik terhadap besaran gaji Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI yang baru dibentuknya.
Menurut Anies, gaji yang diberikan kepada TGUPP sudah sesuai aturan yang berlaku. “Sebenarnya kalau gaji itu semuanya sudah ada aturannya,” kata Anies kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Namun begitu ia tak menjelaskan secara detail seperti apa aturan tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini hanya menyebut, jika aturan itu telah dibuat sejak 2015, atau di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan pihaknya hanya mengikuti.
“Jadi yang Anda harus lihat adalah besaran gaji di Pemprov DKI yang sudah diputuskan sejak tahun 2015, kita mengikuti seluruh penyusunan mengikuti aturan yang ada,” jelas Anies.
Adapun pada 2015 silam, Ahok meningkatkan gaji total atau take home pay PNS DKI Jakarta, dimana Lurah mendapatkan Rp33,73 juta dan Camat Rp44,28 juta, dan wali kota Rp 75,64 juta.
Sementara Anies memberi gaji untuk Ketua TGUPP sebesar Rp51,5 juta setiap bulan. Sedangkan ketua bidang mendapatkan Rp41 juta perbulan.
Atas dasar itu Anies berpendapat jika besaran gaji TGUPP masih dalam batas kewajaran. Bahkan ia menyebut gaji Ketua Bidang Komite Pencegahan Korupsi (PK) Bambang Widjojanto yang merupakan bagian dari TGUPP, lebih kecil dari gaji camat di ibukota.
“Ketua Komite pemberantasan korupsi itu sama camat saja tinggian camat kalau di Jakarta. Jadi kalau ditanya sama Pak Bambang sama camat di Jakarta, itu kalah Pak Bambang sama camat juga lebih tinggi di sini,” paparnya.
Sebelumnya, dana untuk gaji TGUPP Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandiaga Uno dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp19,8 juta.
Dari anggaran itu, Ketua TGUPP mendapat gaji sebesar Rp5,1 juta dan lima orang ketua Bidang, mendapatkan gaji masing-masing sebesar Rp41,2 juta.
Sementara gaji anggota disesuaikan dengan gradenya masing-masing, antara lain: grade 1 (Rp31,7 juta); grade 2 (Rp26,5 juta); grade 2a (Rp24,9 juta); grade 2b (Rp20,8 juta); grade 3 (Rp15,3 juta); grade 3a (Rp13,5 juta); grade 3b (Rp9,8 juta); grade 3c (Rp8,0 juta); Narasumber Rp1 juta; serta Narasumber profesional Rp1,4 juta.
Simak videonya dibawah ini:
Sumber Berita Gaji TGUPP Jadi Sorotan, Anies Sebut Ikut Era Ahok : Netralnews.com
Anggota dewan Verell Bramasta dikritik netizen cuman omon-omon. Verell Bramasta telah resmi menjabat sebagai anggota…
3 Rumah 15 kendaraan milik Kades dibakar warga atas dugaan korupsi bansos. Kejadian tersebut pada…
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, selaku Komisaris Narasi dikabarkan telah meninggal dunia di usia…
Sapi kurban Iduladha batal dibeli Prabowo tiba-tiba mati. Sapi milik Dedi Irawan, peternak dari Polewali…
Dedi Mulyadi berjanji menanggung biaya seluruh anak dari ledakan amunisi di Garut. Pada hari Senin,…
Jalan Kb.Sukabumi rusak hingga warga pertanyakan uang pajak. Ada sebuah spanduk berwarna putih dengan tulisan…
This website uses cookies.