Nasional

Grup Saracen Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian, HOAX dan SARA

Grup Saracen Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian, HOAX dan SARA

Bukan isapan jempol. Ternyata di jagat maya, ada kelompok yang memang menyebar berita hoax dan isu SARA. Salah satunya Group Saracen, yang berhasil diungkap kepolisian.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8), ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.

Grup Saracen berhasil diringkus

“JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya,” beber Awi.

Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.

“Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun,” beber Awi.

Grup Saracen berhasil diringkus

Saracen adalah istilah yang digunakan oleh orang Kristen Eropa, terutama pada abad pertengahan untuk merujuk kepada orang yang memeluk Islam (tanpa memperdulikan ras atau sukunya).

Fadil mengatakan kelompok Saracen itu memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015. Mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

“Tersangka JAS ini adalah sebagai Ketua, MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah,” imbuhnya.

Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain

“JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous,” sambungnya.

Hal ini diketahui berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun facebook

Foto sampul FB Saracen Cyber Team

Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.

“Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri,” beber Awi.

 

Baca juga : Polisi sebut Ringgo Sosok Cerdas, Soal Menghina Jokowi dan Kapolri

 

 

Sumber berita Grup Saracen Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian, HOAX dan SARA : detik , kumparan 

 

 

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

8 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

9 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

18 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

18 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

20 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.