Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim menyebut Zumi menerima uang gratifikasi dibantu orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Selain itu, Zumi diyakini jaksa telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
Baca juga : Jejak Zumi Zola dari Artis, Politikus, Ikut Aksi 212 hingga Kini Jadi Tersangka KPK
Sumber berita Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara : detik.com
Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…
Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…
Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…
Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…
Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…
Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…
This website uses cookies.