Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum
Pernyataannya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bahwa Mahkamah Agung wajib menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat tanggapan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus.
Menurutnya, Habib Rizieq tak paham hukum dan tidak punya kepentingan soal upaya PK yang diajukan Ahok. Pasalnya, PK merupakan hak setiap terpidana yang diatur oleh undang-undang.
“Rizieq itu kan tidak punya kepentingan, jadi suara Rizieq itu tidak ada artinya, karena bagi Ahok dan bagi kita semua yang mencintai negara hukum, ini harus dijalankan dengan baik. Sehingga pernyataan Habib Rizieq itu pernyataan asal bunyi dia tidak mengerti hukum,” kata Petrus kepada NNC, Kamis (23/2/2018).
“Karena apa yang dilakukan Ahok diatur undang-undang. Ahok itu kan seorang terpidana, kalau dia terpidana berarti dia sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah berkeputusan tetap, sehingga dia memiliki hak mengajukan PK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.
Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”
Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding Ahok menyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.
“Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
“Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum,” tegasnya.
(Baca juga: RIZIEQ MINTA MA TOLAK PK KASUS AHOK, PENGACARA SINDIR BALIK BEGINI…)
Sumber Berita Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum : Netralnews.com
Irfan Hakim menangis, minta Raffi fokus hiburan dan bisnis saja Dalam sebuah sesi percakapan yang…
DPR resmi bentuk Panja, kasus eks Jampidsus diawasi ketat Komisi III DPR RI resmi membentuk…
Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman ungkap ada bunker lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku…
Kasus korupsi di TPPU, Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)…
Febrie Adriansyah mundur, Habiburokhman akan bentuk Timwas Ketua Komisi III DRPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya…
Aksi lucu Amanda Manopo saat mengganti Popok Baby Zac Artis Amanda Manopo kembali ramai setelah…
This website uses cookies.