Nasional

Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum

Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum

Pernyataannya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bahwa Mahkamah Agung wajib menolak upaya peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat tanggapan dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus.

Menurutnya, Habib Rizieq tak paham hukum dan tidak punya kepentingan soal upaya PK yang diajukan Ahok. Pasalnya, PK merupakan hak setiap terpidana yang diatur oleh undang-undang.

“Rizieq itu kan tidak punya kepentingan, jadi suara Rizieq itu tidak ada artinya, karena bagi Ahok dan bagi kita semua yang mencintai negara hukum, ini harus dijalankan dengan baik. Sehingga pernyataan Habib Rizieq itu pernyataan asal bunyi dia tidak mengerti hukum,” kata Petrus kepada NNC, Kamis (23/2/2018).

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Petrus Selestinus.

“Karena apa yang dilakukan Ahok diatur undang-undang. Ahok itu kan seorang terpidana, kalau dia terpidana berarti dia sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah berkeputusan tetap, sehingga dia memiliki hak mengajukan PK,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.”

Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding Ahok menyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.

“Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).

“Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum,” tegasnya.

 

(Baca juga: RIZIEQ MINTA MA TOLAK PK KASUS AHOK, PENGACARA SINDIR BALIK BEGINI…)

 

Sumber Berita Habib Rizieq Protes PK Ahok, Peradi: Asal Bunyi Tak Mengerti Hukum : Netralnews.com

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

15 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

15 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.