Nasional

Hakim jatuhkan Hukuman Kepada Azam Akhmad 7 Tahun Penjara

Hakim jatuhkan hukuman kepada Azam Akhmad 7 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lebih berat dari tuntutan (ultra petita) kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Azam Akhmad Akhsya atas penggelapan uang barang bukti uang Rp 11,7 miliar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap ketua majelis hakim Sunoto, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025.

Selain itu, menjtuhkan pedana denda sebesar Rp 250 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim mengatakan, Jaksa Azam terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan dan penyuapan dari uang barang bukti para korban robot trading Fahrenheit.

Jumlah keseluruhannya sebesar Rp 11,7 miliar.

Hakim juga meyakini, bahwa perbuatan Azam telah melangkah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Berikutnya, Majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan tekdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih.

Dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.

“Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” ucap hakim

“Dampak pebuatan terdakwa menciptakan presedan buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” lanjutannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara.

Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Berikutnya, hakim juga memvonis dua orang pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa Oktavianus Setiawan dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Sementara Bonifasius Gunung dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Penguin

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.