Nasional

Hakim jatuhkan Hukuman Kepada Azam Akhmad 7 Tahun Penjara

Hakim jatuhkan hukuman kepada Azam Akhmad 7 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lebih berat dari tuntutan (ultra petita) kepada mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Azam Akhmad Akhsya atas penggelapan uang barang bukti uang Rp 11,7 miliar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yang hanya menuntut 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap ketua majelis hakim Sunoto, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025.

Selain itu, menjtuhkan pedana denda sebesar Rp 250 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim mengatakan, Jaksa Azam terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan dan penyuapan dari uang barang bukti para korban robot trading Fahrenheit.

Jumlah keseluruhannya sebesar Rp 11,7 miliar.

Hakim juga meyakini, bahwa perbuatan Azam telah melangkah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Berikutnya, Majelis hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan tekdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih.

Dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.

“Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan,” ucap hakim

“Dampak pebuatan terdakwa menciptakan presedan buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” lanjutannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara.

Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Berikutnya, hakim juga memvonis dua orang pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa Oktavianus Setiawan dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Sementara Bonifasius Gunung dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Penguin

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

16 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

16 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

16 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

20 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.