Hakim Putuskan Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, Ini Kata Jaksa

Hakim Putuskan Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, Ini Kata Jaksa

Hakim Putuskan Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, Ini Kata Jaksa

Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum, puluhan anggota DPR disebut menerima aliran duit haram e-KTP. Namun, majelis hakim memutuskan hanya 3 anggota dewan yang terbukti menerimanya.

Menurut jaksa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk nanti apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal tersebut disampaikan jaksa Irene Putri usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

“Itu nanti jadi bahan yang kita akan kaji putusan ini, kita sampaikan. Jelas Markus Nari disampaikan tadi hakim meyakini dia menerima, Miryam kemudian dia menerima, Ade Komarudin juga bahkan disampaikan hakim dia menerima,” ujar jaksa Irene.

Jaksa Irene menjelaskan, hakim belum menjelaskan lebih jauh mengenai penerimaan uang oleh Miryam, Markus, dan Ade.

“Kemudian hakim belum menjelaskan alasan mereka ini. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan,” tutur jaksa.

Dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam S Haryani terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus Nari menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.

Sementara mengacu pada surat tuntutan jaksa penuntut umum, daftar panjang penerima uang haram e-KTP adalah sebagai berikut:

1. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
2. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
3. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
4. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
5. Mirwan Amir USD 1,2 juta
6. Arief Wibowo USD 108 ribu
7. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
8. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
9. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
10. Mustoko Weni USD 408 ribu
11. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
12. Taufik Effendi USD 103 ribu
13. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
14. Miryam S Haryani USD 23 ribu
15. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
16. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
17. Yasonna Laoly USD 84 ribu
18. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
19. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
20. Ade Komarudin USD 100 ribu
21. Marzuki Ali Rp 20 miliar
22. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu

 

Baca juga : Terbukti Secara Sah Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

 

 

Sumber berita  Hakim Putuskan Hanya 3 Anggota DPR Terima Duit Korupsi e-KTP, Ini Kata Jaksa : detik