Nasional

Hal Korupsi BLBI, Jokowi Minta Bedakan Kebijakan dengan Pelaksanaan

Hal Korupsi BLBI, Jokowi Minta Bedakan Kebijakan dengan Pelaksanaan

Presiden Joko Widodo merespons perihal perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Menurut Jokowi, terkait kasus tersebut, harus dibedakan antara kebijakan BLBI dengan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Paling penting, bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan,” ujar Jokowi di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Kebijakan yang dimaksud, misalnya keputusan presiden, peraturan presiden dan instruksi presiden. Kebijakan, menurut Jokowi, dikeluarkan untuk mencari solusi dari suatu permasalahan.

“Kebijakan itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” ujar Jokowi.

Tapi, pelaksanaan kebijakan tersebut bisa saja melenceng dari tujuan kebijakan. Bahkan, bisa jadi pelaksanaannya melanggar hukum.

“Pelaksanannya itu wilayahnya beda lagi,” ujar Jokowi.

Jokowi enggan merinci apa maksud pernyataannya tersebut. Dia mengatakan, perkara tersebut merupakan wewenang KPK.

“Silakan tanyakan detail ke KPK,” ujar Jokowi.

Perkara korupsi BLBI berawal dari dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan Inpres itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada penerima (obligor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, sebelum SKL diterbitkan, Kepala BPPN saat itu, Syafrudin Tumenggung, meminta Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengurangi nilai yang harus dikembalikan obligor.

Hasilnya, kewajiban obligor yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun berkurang menjadi Rp 1,1 triliun saja. Sementara itu, nilai Rp 3,7 triliun sisanya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi.

“Sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan,” ujar Basaria di Gedung KPK, Selasa (25/4/2017).

Meski tagihan kurang, Syafrudin tetap mengeluarkan SKL bagi obligor bernama Sjamsul Nursalim pada 2004. KPK menduga kuat ada tindak pidana dalam proses penerbitan SKL tersebut.

(Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Selasa kemarin, KPK menetapkan Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka perkara korupsi BLBI.

 

 

Sumber berita Hal Korupsi BLBI, Jokowi Minta Bedakan Kebijakan dengan Pelaksanaan : kompas.com

Mister

Recent Posts

Rebecca Effort ke Belgia Demi Beri Kejutan Spesial Ultah Jennifer

Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…

16 jam ago

Eks Dirut KBS Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pakan Fiktif

Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…

18 jam ago

Puan Ketuk Palu, RUU Surga Investasi PFII Resmi Sebagai UU

Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…

20 jam ago

Gerindra Nilai Hotman Tak Etis Seret Prabowo ke Ranah Hukum

Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…

21 jam ago

Nanik S Mundur dari Kepala BGN, demi Pemulihan Kesehatannya

Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…

2 hari ago

Yudi Purnomo Bongkar Kecurigaan soal Fasilitas Khusus Hotman

Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…

2 hari ago

This website uses cookies.