Nasional

Heboh TKA China di Cianjur Miliki e-KTP, Begini Penjelasan dan Aturannya

Heboh TKA China di Cianjur Miliki e-KTP, Begini Penjelasan dan Aturannya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China memiliki KTP elektronik (e-KTP) saat melakukan sidak ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu.

Kepala Disnakertrans Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas pada Jumat (15/2) lalu mengatakan e-KTP yang di kantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka.

“KTP elektronik yang dimiliki TKA itu sama persis dengan e-KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa belaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya,” kata Ambar dikutip dari Antara.

Setelah mendapatkan temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur.

“Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait,” katanya.

Sementara Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan KTP-e untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

Ilustrasi e-KTP

“TKA tersebut bisa mendapatkan e-KTP karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat,” kata Sidiq.

Sidiq menjelaskan, e-KTP tidak dapat diberikan sembarangan, namun sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP, sesuai dengan Pasal 63 nomor satu,” katanya.

Tanggapan Kemendagri

Menanggapi adanya temuan TKA memiliki e-KTP, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa e-KTP tidak hanya diperuntukan bagi WNI.

“Padahal jelas-jelas di ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa e-KTP diwajibkan bagi setiap penduduk. Nah, pengertian penduduk itu sendiri terdiri dari WNI dan orang asing/WNA,” kata Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).

Hanya saja, jelasnya lebih jauh, ketentuan kepemilikan e-KTP keduanya berbeda sebagaimana diatur Pasal 64 ayat (7) dan (8) UU Administrasi Kependudukan.

“e-KTP bagi WNI berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, nama, dan lainnya, maka penduduk diwajibkan melaporkan perubahan itu kepada Dinas Dukcapil setempat untuk segera diterbitkan dokumen kependudukan baru,” jelas Zudan.

Sementara, e-KTP untuk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Meskipun memiliki e-KTP, orang asing dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu.

“Jadi tidak benar bahwa isu adanya kebijakan e-KTP secara terstruktur dirancang untuk memudahkan orang asing atau orang China masuk dan menyusup di Indonesia,” ujar Zudan.

Berikut bunyi pasal dalam UU Administrasi Kependudukan yang memperbolehkan WNA memiliki e-KTP:

Pasal 64

Ayat (7)

KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan

b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Ayat (8)

Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

 

 

Baca juga : Polisi Tangkap Pejual Batagor Kreator Hoax Demo TKA di Morowali

 

 

Sumber berita Heboh TKA China di Cianjur Miliki e-KTP, Begini Penjelasan dan Aturannya : kumparan

Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.