Hubungkan Kasus Eggi Sudjana, Pengacara Disemprot Hakim MK di Persidangan
Sidang lanjutan perkara uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Rabu (12/10/2017) hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit. Namun, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli tersebut berlangsung “panas” karena perdebatan pemohon dengan hakim ketua Arief Hidayat.
Pemohon dengan perkara No.48/PUU-XV/2017 yakni Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa hukum Ahmad Khozinudin, sedianya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli. Dua orang ahli yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf dan Dosen Universitas Indonesia Heru Susetyo berhalangan hadir. Namun, Heru telah menyampaikan keterangan tertulis kepada majelis. Sementara dua saksi fakta juga tak bisa hadir tanpa keterangan.
Karenanya, tak lama setelah sidang dibuka, hakim ketua Arief Hidayat memutuskan menyudahi persidangan. Namun, kemudian Ahmad menyampaikan sebuah permintaan.
“Mohon izin yang mulia, ini demi sidang selanjutnya. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Tapi, kami butuh baik sebagai pemohon atau pihak-pihak yang hadir dalam perkara ini, agar mendapat jaminan hukum untuk mengajukan argumen, pernyataan dan hal apa pun yang terkait hal proses pengujian undang-undang ini. Sebab dinamika terakhir Eggi Sudjana yang memberikan keterangan di persidangan ini, kemudian dilaporkan ke kepolisian,” kata Ahmad di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Meskipun tidak mengonfirmasi sebab ketidakhadiran dua saksi dan dua ahli yang dia ajukan, Ahmad secara tersirat menduga ada kaitannya dengan pelaporan Eggi Sudjana, yang juga menjadi pemohon, yakni dengan perkara No.58/PUU-XV/2017.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena pernyataannya usai bersidang di MK yang menyinggung masalah agama.
Arief menjawab, karena pernyataan Eggi tersebut dilontarkan di luar persidangan, maka di luar kewenangan hakim konstitusi untuk melindungi.
“Kalau yang di luar kita tidak bisa menjamin, tapi selama ada persidangan di sini, semua yang hadir di sini dijamin keamanannya,” kata Arief.
Kuasa hukum perkara No.52/PUU-XV/2017, Rangga Lukita yang juga merupakan pengacara Eggi, menimpali agar hakim memberi jaminan hukum terhadap kliennya. Lagi, Arief menegaskan, tidak menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk menilai perbuatan seorang terlapor di luar persidangan.
“Jadi kita sepakati ini, itu penilaiannya terserah pada penyidik. Kita tidak menjangkau itu,” ujar dia.
Situasi mulai memanas ketika Ahmad menyinggung pernyataan Arief tersebut dikaitkan dengan prinsip keadilan dalam proses hukum persidangan ke depan.
“Substansi yang ingin kami sampaikan, jika para pemohon-pemohon ini tidak memperoleh proses yang adil dalam prosesnya, kami khawatir ini akan mempengaruhi…”
“Apa yang Anda maksud dengan tidak adil sekarang?” potong Arief.
“Dalam beberapa yang saya alami, ada beberapa yang kemudian tidak bisa kami sampaikan secara tuntas,” jawab Ahmad.
Arief menyatakan Ahmad sebagai pemohon perkara melakukan praduga tak berdasar yang meragukan prinsip keadilan majelis dalam bersidang. “Anda kalau statement juga hati-hati lho ya, apa yang dimaksud proses yang tidak adil itu?” tanya Arief lagi dengan nada meninggi.
“Kami menyampaikan, jika dalam proses yang mulia ini tidak memperoleh perlakuan yang adil…”
“Lho, selama ini, apa yang Anda rasakan? Jangan prejudice lho,” kata Arief.
“Yang menjadi persoalan adalah (pernyataan Eggi) itu di luar (sidang), kemudian kami mendapat perlakuan yang tidak adil, misalkan Eggi Sudjana, saya pikir perlu imbauan umum dari yang mulia karena segala hal yang berkaitan dengan proses ini mendapat jaminan hukum sehingga pihak-pihak lain yang akan dihadirkan dalam proses ini merasa aman dan nyaman,” tutur Ahmad.
Arief pun merasa, apa yang diungkapkan Ahmad dan Rangga sudah di luar konteks perkara uji materi Perppu Ormas. Salah satu pengacara dan pihak terkait yang hendak menanggapi perdebatan ini dihentikan oleh Arief.
Arief yang terdengar marah pun langsung menutup sidang tanpa menerangkan kapan sidang selanjutnya akan digelar. Padahal lazimnya, hakim ketua ketika menutup sidang akan memberikan keterangan mengenai agenda selanjutnya.
“Saya kira sudah tidak ada yang ngomong lagi, sudah selesai. Anda hanya berandai-andai dan Anda prejudice dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saudara kalau begitu bisa dikenakan contempt of court (menghina peradilan). Sidang selesai dan ditutup,” tukas Arief seraya mengetukkan palu sidang tiga kali.
Baca juga : Chairul Huda Sebut Jangan Samakan Kasus Ahok dengan Eggi
Sumber berita Hubungkan Kasus Eggi Sudjana, Pengacara Disemprot Hakim MK di Persidangan : info teratas