Hukuman Sanusi di Kasus Korupsi Reklamasi Menjadi 10 Tahun Penjara
Hukuman mantan anggota DPRD Jakarta, M Sanusi, diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan,” kata majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/8/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Daniel Dalle Pairunan, dengan anggota Humuntal Pane, Sri Anggarwati, Jeldi Ramadhan, dan Anthon Saragih. Selain hukumannya diperberat menjadi 10 tahun, Sanusi dijatuhi hukuman:
1. Denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
3. Merampas aset Sanusi dari hasil pencucian uang:
a. Mobil Audi
b. Mobil Jaguar
c. Lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran.
4. Uang cash miliaran rupiah.
Sebagaimana diketahui, M Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Baca juga : Buni Yani Ngamuk Sambil Memukulkan Buku di Hadapan Majelis Hakim
Sumber berita Hukuman Sanusi di Kasus Korupsi Reklamasi Menjadi 10 Tahun Penjara : detik