Nasional

Indonesia Rugi Rp863,8 Miliar Akibat Korupsi Motor Listrik MBG

Indonesia rugi Rp863,8 miliar akibat korupsi motor listrik MBG

Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi viral setelah Kejaksaan Agung mengungkap besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian dalam pengadaan kendaraan di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 tersebut mencapai Rp863,8 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp863.846.166.953.

Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026.

Perkembangan terbaru dalam perkara ini ditandai dengan penyerahan lima tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tahap II tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), Jumat, 9 Oktober 2026.

Dalam penyelidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT diketahui melibatkan 19.269 unit motor listrik, kendaraan itu terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kendaraan tidak dilengkapi komponen penting. Sebanyak 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.

Persoalan lainnya terletak pada kelengkapan administrasi kendaraan, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak mempunyai pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dicatat dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. Dakwaan primair merujuk pada Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan juncto yang sama.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, setelah proses penyerahan selesai, jaksa akan meneliti berkas serta barang bukti, menyusun dakwaan, dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Guru Bekasi tersangka kasus kekerasan seksual puluhan santri
Penguin

Recent Posts

Artis Raffi Ahmad Diboikot, Amy Qanita Ungkap Kesedihannya

Artis Raffi Ahmad diboikot, Amy Qanita ungkap kesedihannya Ribuan kritik yang mengarah kepada Raffi Ahmad…

1 minggu ago

Modus Dua Suami di Surabaya Jual Istri, Tarif Tembus Rp1 Juta

Modus dua suami di Surabaya jual istri, tarif tembus Rp1 juga Dugaan praktik perdagangan orang…

1 minggu ago

Mitchell Baker Bersinar, Georgetown petik Kemenangan

Mitchell Baker Bersinar, Georgetown petik Kemenangan Nama Mitchell Baker kembali menjadi perhatian setelah striker Timnas…

1 minggu ago

6.097 Dapur MBG terancam Berhenti Operasi, Apa penyebabnya?

6.097 dapur MBG terancam berhenti operasi, apa penyebabnya? Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi…

1 minggu ago

Vietnam Dapat Kepercayaan Gelar Piala AFF U-23 2027

Vietnam dapat kepercayaan gelar Piala AFF U-23 2027 Vietnam akan mencatat sejarah baru dalam perjalanan…

1 minggu ago

Tindak Pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka

Tindak pelaku pembakaran Karhutla, Polda tetapkan 33 tersangka Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

1 minggu ago

This website uses cookies.