Nasional

Ini 5 Isu Krusial di UU Pemilu yang Disahkan di Sidang Paripurna

Ini 5 Isu Krusial di UU Pemilu yang Disahkan di Sidang Paripurna

RUU Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR yang diwarnai aksi walk out. Sedikitnya ada 5 isu krusial di UU Pemilu yang menjadi pijakan untuk Pemilu 2019 mendatang. Apa saja?

Lima isu krusial dalam RUU Pemilu adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.

Dalam paripurna yang berlangsung hingga lewat tengah malam pada Jumat (21/7/2017) tadi, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya:

1. Presidential Threshold: 20-25 Persen

Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya.

2. Parliamentary Threshold: 4 Persen

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan.

3. Sistem Pemilu: Terbuka

Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan.

4. Dapil Magnitude: 3-10

Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati.

5. Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni

Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar.

 

Baca juga : Akhirnya Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%

 

 

Sumber berita Ini 5 Isu Krusial di UU Pemilu yang Disahkan di Sidang Paripurna : detik

Mister

Recent Posts

KDM Hentikan Proyek Besar Data Center AI Jatiluhur, Kenapa?

KDM hentikan proyek besar daya center Ai Jatiluhur, kenapa? Pembangunan data center kecerdasan buatan (AI)…

6 jam ago

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Begini Pesan Prabowo

Rocky Gerung resmi jadi Wantimpres, begini pesan Prabowo Rocky Gerung kini resmi menjadi bagian dari…

6 jam ago

Lolos Final, Justin Hubner Sebut Shin Tae-yong & John Herdman

Lolos final, Justin Hubner sebut Shin Tae-yong & John Herdman Langkah Timnas Indonesia menuju partai…

16 jam ago

Daftar Lengkap Anggota Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Daftar lengkap anggota Wantimpres yang baru dilantik Prabowo Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk jajaran baru…

18 jam ago

Garuda Resmi Melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Garuda resmi melawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian…

1 hari ago

Erick Thohir Ungkap Bangga Usai Timnas Indonesia Lolos ke Final

Urick Thohir ungkap bangga usai Timnas Indonesia lolos ke final Erick Thohir langsung memberikan respons…

1 hari ago

This website uses cookies.