Ini Susunan Majelis Hakim Banding Perkara Ahok yang Diajukan oleh Jaksa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan majelis hakim atas banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan oleh jaksa. Pihak Ahok pun mengaku siap menghadapinya.
“Tidak ada masalah, kita tidak mengintervensi kejaksaan, hak masing-masing. Siap betapapun pahitnya,” ungkap Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (27/5/2017).
Ahok sendiri sudah mencabut banding yang diajukan terkait vonis PN Jakarta Utara terhadap dirinya dalam kasus penodaan agama. Meski begitu pihak jaksa perkara Ahok masih terus melanjutkan banding.
Sudirta pun mengaku, tak ada persiapan khusus dari Ahok soal banding ini. Dia menyatakan sang klien siap menghadapi banding jaksa apabila sudah bergulir di persidangan. Demikian pula pihak kuasa hukum.
“Ndak apa-apa biarin aja, kita tidak intervensi jaksa. Tidak masalah, tidak harus sama (pencabutan banding),” sebut Sudirta.
Menurutnya, Ahok sudah legawa dengan segala proses hukum yang harus dihadapinya. Namun, kata Sudirta, bukan berarti Ahok merasa kalah melainkan karena gubernur DKI nonaktif itu mengalah demi kepentingan bangsa.
“Dia baru marah kalau ada hal yang merugikan warga. Dia dijadikan tersangka, terdakwa, dengan jiwa besar dihadapi, diberi putusan tidak adil, ditahan walau pahit, dia hadapi. Orangnya sangat kuat. Kalah pilgub dia hadapi,” tuturnya.
“Kalau ndak mampu berdamai dengan keadaan, nggak mungkin beliau cabut banding. Dia tidak merasa kalah tapi mengalah,” lanjut Sudirta.
Rencananya Sudirta akan menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob pada Selasa (30/5) pekan depan. Dalam kesempatan itu pihak kuasa hukum akan membahas mengenai banding dari jaksa ini.
“Kita nunggu perkembangan, Selasa depan ketemu pak Ahok, untuk membahas selanjutnya gimana, berdiskusi, kita dengar omongan pak Ahok. Untuk lain-lainnya juga, kalau ada masukan, informasi, kita diskusikan,” terang Sudirta.
Kondisi Ahok di tahanan sendiri disebutnya sangat baik. Saat ini kondisi Ahok menurut Sudirta jauh lebih fit dari sisi fisik.
“Secara fisik makin singset, berisi, karena olahraga 3 jam sehari, lebih banyak olahraga, banyak membaca, berdoa, menulis,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT DKI sudah menetapkan majelis hakim banding perkara Ahok. Majelis banding akan mempelajari berkas perkara Ahok, yang dihukum 2 tahun penjara karena bersalah melakukan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Setelah majelis terima berkas, harus dipelajari dulu semuanya. Berkas banding baru ditetapkan Jumat sore. Jaksa belum mencabut,” ujar pejabat Humas PT DKI Johanes Suhadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/5).
Berkas perkara banding baru ditetapkan pada Jumat (26/5) sore. Rencananya, berkas diserahkan kepada majelis hakim pada Senin (29/5).
Ahok sudah mencabut permohonan banding di PN Jakut. Melalui pihak keluarga, Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sedangkan pihak jaksa belum mengambil keputusan setelah Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding. Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tim jaksa masih mengkaji dilanjutkan-tidaknya permohonan banding Ahok.
Berikut ini susunan majelis hakim banding perkara Ahok:
-Imam Sungudi (ketua majelis)
-Elang Prakoso Wibowo
-Daniel D Pairunan
-I Nyoman Sutama
-Achmad Yusak
Baca juga : Jaksa Tetap Ajukan Banding, Vonis Ahok Masih Mungkin Berubah
Sumber berita Ini Susunan Majelis Hakim Banding Perkara Ahok yang Diajukan oleh Jaksa : detik
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.