Inilah Penampakan Benjol Sebesar Bakpao Setya Novanto Versi Pengacara
Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) lalu. Mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai sang sopir, Hilman Mattauch, menabrak tiang listrik.
Novanto kemudian dibawa ke RS Medika Permata Hijau Jakarta Barat. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan bahwa kliennya mengalami luka berat. Menurut Fredrich, tangan Novanto mengalami lecet dan baret. Sementara kepala Novanto terbentur hingga mengalami benjolan sebesar bakpao.
“Perlu MRI (Magnetic resonance imaging), luka di bagian sini (pelipis), benjol besar segede bakpao,” ujar Fredrich kepada wartawan di RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11).
Sementara, dari foto terkini yang didapat kumparan di RSCM Kencana Jakarta Pusat, benjolan di dahi kiri Novanto itu sudah tidak diperban. Benjolan itu tidak terlihat seperti bakpao dan sepertinya sudah mengempis.
Hanya tersisa sedikit benjolan kecil dan beberapa luka lecet di sekitarnya. Novanto pun tampak memejamkan mata, dibalut pakaian putih dan selang oksigen yang menempel di hidungnya.
Sebelumnya, dikatakan Fredrich, mobil yang ditumpangi Novanto juga rusak berat. Namun, saat foto-foto Novanto beredar di media sosial di malam ia mengalalmi kecelakaan, tangan Novanto tidak terlihat mengalami lecet sedikitpun. Hanya perban yang menempel di dahi kirinya.
“Luka semua di situ (menunjuk bagian wajah), terus di sininya (menunjuk pipi sebelah kanan) juga baret kena kaca. Kalau lihat kondisi mobilnya orang pasti mikir udah lewat (orang yang di dalam), hancur cur cur. Tangan luka semua,” kata Fredrich.
Novanto sudah dipindahkan ke RSCM Kencana sejak Jumat (17/11) lalu. Bertepatan dengan pemindahannya, KPK resmi menahan Novanto. Namun, penahanan itu ditangguhkan (masa pembantaran), hingga kesehatan tersangka korupsi e-KTP benar-benar pulih.
Novanto kini dirawat di kamar 705 Paviliun Kencana RSCM dengan pengawasan penyidik KPK dan dibantu penjagaan dari polisi. Dengan status tahanannya tersebut, itu berarti setiap pengujung yang hendak menjenguknya –atau berurusan dengannya, harus seizin KPK.
Ini adalah kali kedua Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk kedua kalinya pula, Novanto kembali melawan KPK mengajukan praperadilan.
Di kasusnya, Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Ia disangka melakukan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekedar mengingatkan kembali simak videonya dibawah ini:
(Baca juga: NETIZEN BEBERKAN KEJANGGALAN SOAL KECELAKAAN SETNOV, SAMPAI CIPTAKAN LAGU DAN GAME)
(Baca juga: DITANYA SOAL BENJOL NOVANTO SEGEDE BAKPAU, JOKOWI SENYUM DAN JAWAB BEGINI)
Sumber Berita Inilah Penampakan Benjol Sebesar Bakpao Setya Novanto Versi Pengacara : Kumparan.com