Nasional

Jaksa Agung HM Prasetyo Nyatakan Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Jaksa Agung HM Prasetyo Nyatakan Hary Tanoe Sebagai Tersangka

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Ancaman itu ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan singkat.

“Terlapornya, sekarang sudah tersangka (SPDP, Red),” katanya di Jakarta, Jumat (16/6).

Ia menambahkan terkait Yulianto yang diperiksa oleh penyidik Polri, kewajiban undang-undang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. “Setiap kali diundang ya harus hadir itu,” katanya.

“Pak Yulianto dipanggil ke sana memang kewajibannya untuk hadir, begitu pun si tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima SPDP kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibjo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

“Sudah diterima SPDP-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.

Pendiri MNC Group tersebut diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Isi SMS itu,”Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.”

“Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan,”Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto lalu melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Baca juga : Bareskrim Panggil Harry Tanoe Soal SMS ke Jaksa

 

 

Sumber berita Jaksa Agung HM Prasetyo Nyatakan Hary Tanoe Sebagai Tersangka : berita satu

Mister

Recent Posts

Abu Vulkanik Krakatau Capai Jakarta, GMPK DKI Bagi Masker

Abu Vulkanik Krakatau capai Jakarta, GMPK DKI bagi masker Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang…

10 jam ago

3 ASN Jayawijaya Tewas Korban Tembakan KKB, Berikut Profilnya

3 ASN Jayawijaya tewas korban tembakan KKB, berikut profilnya Tugas pelayanan kepada masyarakat di Papua…

20 jam ago

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima Makan Bergizi Gratis

BGN hapus 1.653 sekolah dari penerima makan bergizi gratis Sebagian sekolah tidak lagi tercatat sebagai…

21 jam ago

Rekaman Video Call Diduga Penembak 3 ASN Jayawijaya Viral

Rekaman video call diduga penembak 3 ASN Jayawijaya viral Kasus penembakan tiga ASN Dinas Pertanian…

22 jam ago

Mahasiswa UIN Jakarta Desak Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Mahasiswa UIN Jakarta desak dugaan korupsi diusut tuntas Dugaan korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan UIN…

1 hari ago

Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kiai, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman diduga jadi korban kiai, kini hamil 8 bulan Kasus dugaan kekerasan seksual…

1 hari ago

This website uses cookies.