Nasional

Jaksa Agung Sesalkan KPK Langgar MOU Saat OTT Kajari Pamekasan

Jaksa Agung Sesalkan KPK Langgar MOU Saat OTT Kajari Pamekasan

Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tak lagi mematuhi nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan jika ada penangkapan terhadap personel tiga lembaga penegak hukum tersebut.

Prasetyo mengatakan, hal itu terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu (Pamekasan). Tapi tampaknya mereka (KPK) punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya,” kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia mengaku telah mengingatkan KPK agar tak langsung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, melainkan mencegah terlebih dahulu tindak pidananya.

Prasetyo juga mengaku sempat diundang KPK untuk hadir dalam konferensi pers terkait OTT Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Namun, Kejaksaan memilih tak hadir untuk menghindari penyikapan negatif dari publik saat mengeluarkan pernyataan.

“Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu. Kami tidak hadir, silakan mereka bicara. Tak perlu bicara dengan kami karena kami hanya beralasan saja dan akan mengundang sinisme dari masyarakat saja,” kata dia.

Pada 2 Agustus 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

KPK, Polri, dan Kejaksaan telah membuat Memorandum of Understanding terkait proses hukum di antara tiga lembaga tersebut.

Dalam Pasal 3 poin 5 pada MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.

Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.

Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.

Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.

 

 

Baca juga : Sekjen Nasdem ini Sebut OTT KPK Hanya Bikin Malu RI, Kok Bisa?

 

 

Sumber berita Jaksa Agung Sesalkan KPK Langgar MOU Saat OTT Kajari Pamekasan : kompas

Mister

Recent Posts

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali

Kabar bahagia, Jennifer Coppen sah jadi istri Justin Hubner di Bali Akhirnya kabar bahagia dari…

12 jam ago

Ramai Jokowi Dikabarkan Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Ramai Jokowi dikabarkan bakal jadi Ketua Dewan Pembina PSI Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace…

12 jam ago

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas

Pesawat Angkut Militer India terbakar usai jatuh, 5 personel tewas Pesawat angkut logistik jenis AN-32…

13 jam ago

Publik Penasaran, Ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang Anak

Publik penasaran, ini alasan Kenny Austin tutupi wajah sang anak Setelah melahirkan putra pertama mereka,…

16 jam ago

Nanik Ungkap rencana coret Anak Orang Kaya dari Program MBG

Nanik ungkap rencana coret anak orang kaya dari program MBG Badan Gizi Nasional (BGN) lagi…

2 hari ago

Pemadaman Listrik Bukan Akibat Batu Bara Langka, Kata Bahlil

Menteri Pemadaman listrik bukan akibat batu bara langka, kata Bahlil Menteri Energi dan Sumber Daya…

2 hari ago

This website uses cookies.