Jaksa Agung Sesalkan KPK Langgar MOU Saat OTT Kajari Pamekasan
Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tak lagi mematuhi nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan jika ada penangkapan terhadap personel tiga lembaga penegak hukum tersebut.
Prasetyo mengatakan, hal itu terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu (Pamekasan). Tapi tampaknya mereka (KPK) punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya,” kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ia mengaku telah mengingatkan KPK agar tak langsung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, melainkan mencegah terlebih dahulu tindak pidananya.
Prasetyo juga mengaku sempat diundang KPK untuk hadir dalam konferensi pers terkait OTT Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun, Kejaksaan memilih tak hadir untuk menghindari penyikapan negatif dari publik saat mengeluarkan pernyataan.
“Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu. Kami tidak hadir, silakan mereka bicara. Tak perlu bicara dengan kami karena kami hanya beralasan saja dan akan mengundang sinisme dari masyarakat saja,” kata dia.
Pada 2 Agustus 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
KPK, Polri, dan Kejaksaan telah membuat Memorandum of Understanding terkait proses hukum di antara tiga lembaga tersebut.
Dalam Pasal 3 poin 5 pada MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.
Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.
Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.
Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.
Baca juga : Sekjen Nasdem ini Sebut OTT KPK Hanya Bikin Malu RI, Kok Bisa?
Sumber berita Jaksa Agung Sesalkan KPK Langgar MOU Saat OTT Kajari Pamekasan : kompas
Prabowo apresiasi Timnas Indonesia juara piala ASEAN 2026 Kemenangan Timnas Indonesia di final FIFA ASEAN…
Garuda juara piala ASEAN 2026, Erick Thohir sebut rasa bangga Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand…
Hasil final Timnas Garuda Vs Thailand, juara piala ASEAN 2026 Pertandingan yang berlangsung di Stadion…
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid wafat, Muhammadiyah berduka Duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU)…
Jennifer Coppen manjakan Justin cetak gol lawan Thailand Bukan perhiasan atau barang mewah yang disiapkan…
Wasit Uzbekistan pimpin Garuda Vs Thailand, FIFA ASEAN Cup 2026 Pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand…
This website uses cookies.