Politik

Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan akan memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto yang akhir pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi beranggapan pemanggilan paksa juga dapat dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, jika Novanto dipaksa datang memenuhi pemeriksaan.

“Kalau dia (KPK) panggil paksa, pansus juga akan panggil paksa. Kita juga punya wewenang pansus dalam hal ini,” ujar Fredrich di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/11).

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi

Wacana pemanggilan paksa Novanto mencuat setelah Ketua DPR RI itu tak datang pada panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto tak hadir dengan alasan KPK harus mendapat izin Presiden Joko Widodo sebelum melakukan pemeriksaan. Padahal, ini merupakan pemeriksaan ketiga Novanto sebagai saksi untuk tersangka

Tak hanya itu, Novanto juga mengajukan uji materi terhadap dua pasal di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Kedua pasal yang diuji materi, yakni Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 UU KPK.

“Kalau mereka, menyangkut kepentingan sebagai orang yang dipanggil, mereka menunggu MK. Sekarang apakah Pak Setya Novanto tidak bisa memperlakukan (KPK) dengan sikap yang sama?” ucap Fredrich.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi

Perwakilan KPK diketahui tak pernah hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket hingga panggilan ketiga pada 17 Oktober lalu. Lembaga antirasuah itu beralasan menunggu proses hukum di MK terkait uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pansus Hak Angket terhadap KPK dibentuk DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK. Tim itu sempat memaparkan ke publik kesimpulan sementara yang berisi dugaan pelanggaran-pelanggaran KPK.

Pada kesempatan sama, Fredrich juga menilai upaya KPK memeriksa Novanto terlihat dipengaruhi oleh unsur politik. Ia menuding ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghabisi Partai Golkar pimpinan kliennya.

“Hawa politiknya sangat-sangat tinggi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggemboskan baju kuning,” katanya.

 

(Baca juga: SETYA NOVANTO MANGKIR LAGI DARI PEMERIKSAAN KPK INILAH 7 POIN ALASANNYA)

 

Sumber Berita Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK : Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Ceramah Habib Alwi Assegaf Diprotes, Inilah Sindiran Sekjen MUI

Ceramah Habib Alwi Assegaf diprotes, inilah sindiran Sekjen MUI Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah…

9 jam ago

700 BUMN Merugi di Era Prabowo, Penutupan Ditargetkan 2026

700 BUMN Merugi di era Prabowo, Penutupan ditargetkan 2026 Presiden Prabowo Subianto berencana penutupan jumlah…

10 jam ago

Andre Taulany dan Amanda Rigby Romantis Saat Liburan di Italia

Andre Taulany dan Amanda Rigby romantis saat Liburan di Italia Andre Taulany kembali ramai setelah…

19 jam ago

Dedi Mulyadi Serukan Resolusi Jihad Anggaran di Hari Santri 2026

Dedi Mulyadi srukan Resolusi Jihad anggaran di Hari Santri 2026 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

19 jam ago

Puan Minta Balita Jadi Prioritas Penanganan Bencana Karhutla

Puan minta balita jadi prioritas penanganan bencana Karhutla Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah…

21 jam ago

Yusril Sebut, Korupsi Bikin Pejabat BUMN Takut Ambil Risiko

Yusril sebut, korupsi bikin pejabat BUMN takut ambil risiko Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi…

1 hari ago

This website uses cookies.