Politik

Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan akan memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto yang akhir pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi beranggapan pemanggilan paksa juga dapat dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK, jika Novanto dipaksa datang memenuhi pemeriksaan.

“Kalau dia (KPK) panggil paksa, pansus juga akan panggil paksa. Kita juga punya wewenang pansus dalam hal ini,” ujar Fredrich di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/11).

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi

Wacana pemanggilan paksa Novanto mencuat setelah Ketua DPR RI itu tak datang pada panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto tak hadir dengan alasan KPK harus mendapat izin Presiden Joko Widodo sebelum melakukan pemeriksaan. Padahal, ini merupakan pemeriksaan ketiga Novanto sebagai saksi untuk tersangka

Tak hanya itu, Novanto juga mengajukan uji materi terhadap dua pasal di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Kedua pasal yang diuji materi, yakni Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 UU KPK.

“Kalau mereka, menyangkut kepentingan sebagai orang yang dipanggil, mereka menunggu MK. Sekarang apakah Pak Setya Novanto tidak bisa memperlakukan (KPK) dengan sikap yang sama?” ucap Fredrich.

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi

Perwakilan KPK diketahui tak pernah hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket hingga panggilan ketiga pada 17 Oktober lalu. Lembaga antirasuah itu beralasan menunggu proses hukum di MK terkait uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pansus Hak Angket terhadap KPK dibentuk DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK. Tim itu sempat memaparkan ke publik kesimpulan sementara yang berisi dugaan pelanggaran-pelanggaran KPK.

Pada kesempatan sama, Fredrich juga menilai upaya KPK memeriksa Novanto terlihat dipengaruhi oleh unsur politik. Ia menuding ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghabisi Partai Golkar pimpinan kliennya.

“Hawa politiknya sangat-sangat tinggi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggemboskan baju kuning,” katanya.

 

(Baca juga: SETYA NOVANTO MANGKIR LAGI DARI PEMERIKSAAN KPK INILAH 7 POIN ALASANNYA)

 

Sumber Berita Jika Setnov Dijemput Paksa, Pansus Angket DPR Akan Panggil Paksa KPK : Cnnindonesia.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.