Jonru Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Terancam Penjara 4 Hingga 6 Tahun
Terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial Jonru Ginting menjalani sidang perdananya dengan pembacaaan dakwaan di Pengadialan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya terhadap Jonru, mengganjar 3 pasal sekaligus.
Menurut salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muchlis Jonru diduga melakukan ujaran kebencian yang disebar melaui akun Facebooknya. “Ia mengunggah pernyataan-pernyataan secara terus menerus dari Juni hingga Agustus 2017 dalam fanpage Facebook.com/Jonruginting,” kata Muchlis usai pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
“Salah satunya dia bilang Presidenn Jokowi memiliki asal usul tidak jelas. Indonesia dulu dijajah Belanda dan Jepang, sekarang dijajah mafia Cina. Dan anjuran menolak shalat ied di lebaran tahun 2017 karena khatibnya Quraisy Syihab,” kata Muchlis.
Maka dari itu lanjut Muchlis, Jonru didakwa dengan 3 pasal sekaligus dan terancam pidana 4-6 tahun. Pertama, Jonru diduga melanggar pasal 28 ayat 2 junto 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua, Jonru didakwa dengan pasal 4 huruf b angka 1 junto pasal 16 uu no 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Alternatif ketiga sebenarnya diatur dan diancam pidana dengan pasal 156 KUHP junto pasal 64 ayat 1. Jadi perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berlanjut untuk waktunya, dari Juni hingga Agustus 2017,” tutup Muchlis.
Sebelumnya Jonru dilaporkan oleh seseorang bernama Muannas Alaidid pada 31 Agustus 2017. Ia dilaporkan lantaran unggahannya di beberapa akun sosial media miliknya mengandung unsur SARA, dalam kurun Maret hingga Agustus 2017.
Baca juga : Sidang Dakwaan Dimulai, Diawali Teriakan Takbir dari Jonru Ginting
Sumber berita Jonru Didakwa 3 Pasal Sekaligus, Terancam Penjara 4 Hingga 6 Tahun : kumparan.com