Nasional

Kabareskrim Sebut Terungkapnya Kelompok MCA Bukti RI KLB Ujaran Kebencian

Kabareskrim Sebut Terungkapnya Kelompok MCA Bukti RI KLB Ujaran Kebencian

Kepolisian telah menangkap banyak pelaku ujaran kebencian lewat media sosial. Meski banyak ditangkap, namun, pelaku-pelaku ujaran kebencian terus menerus bermunculan.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan jajarannya tidak akan berhenti memberangus ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata. Bahkan jaringan Muslim Cyber Army (MCA) yang para pelakunya telah ditangkap, dianggap Ari sebagai kejadian luar biasa (KLB) yang dapat mengganggu kejiwaan masyarakat Indonesia.

“Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup ‘TFMCA’ membuktikan, ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia,” kata Ari lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (27/2).

“Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” tambah jenderal bintang tiga tersebut.

Para sindikat tersebut diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial, mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya. Ia meminta masyarakat untuk salah mempersepsikan, apalagi membuat analisa yang tidak-tidak, terhadap sebuah informasi yang kebenarannya diragukan.

Diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus (Kamsus) BIK telah melakukan penangkapan secara serentak pelaku ujaran kebencian di lima kota yaitu Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah lima berinisial ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu. Sindikat juga diduga mengirim virus yang merusak perangkat elektronik.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo. pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. “Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan ‘kegilaan’ yang menggaduhkan ini, tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus ‘pemberontak’ seperti ini,” tutup Ari.

 

(Baca juga: FPI KERAP BAKAR BENDERA PKI, LANTAS DARIMANA MEREKA DAPAT BENDERA ITU?)

 

Sumber Berita Kabareskrim Sebut Terungkapnya Kelompok MCA Bukti RI KLB Ujaran Kebencian : Kumparan.com

Mister

Recent Posts

Anggaran Program MBG Sentuh US$4,24 Miliar Per April 2026

Anggaran program MBG sentuh US$4,24 miliar per April 2026 Nilai yang sangat pantastis itu langsung…

7 jam ago

Tas Branded Sandra Dewi Hasil Sitaan Korupsi Terjual Cepat

Tas branded Sandra Dewi hasil sitaan korupsi terjual cepat Tas yang dilelang berasal dari brand…

2 hari ago

Jurnalis Indo Bakal Dapat Perlindungan dari Kementerian HAM

Jurnalis Indo bakal dapat perlindungan dari Kementerian HAM Langkah ini menjadi perhatian karena termasuk keamanan…

2 hari ago

Review Film “Keluarga Suami Adalah Hama” yang Bikin Emosi

Review film "Keluarga suami adalah hama" yang bikin emosi Film “Keluarga Suami Adalah Hama” resmi…

2 hari ago

Rifky Alhabsyi Akhirnya Punya Anak Setelah 9 Tahun Menunggu

Rifky Alhabsyi akhirnya punya anak setelah 9 tahun menunggu Istri dari artis Rifky Alhabsyi, Yulia…

3 hari ago

Kabar Mengejutkan Bunda Corla Dipecat dari Kerjanya di Jerman

Kabar mengejutkan Bunda Corla dipecat dari kerjanya di Jerman Kabar ini mulai ramai setelah sejumlah…

3 hari ago

This website uses cookies.