Kades Cikahuripan Larang Warganya Melakukan Ibadah Dirumahnya
Didalam melaksanakan ibadah umat Nasrani biasanya akan melakukan ibadah setiap hari Minggu bersama jemaat nya yang diselenggarakan di tempat ibadah dimana orang awam menyebut tempat ibadah itu Gereja.
Mulai dari ibadah anak-anak, ibadah remaja sampai ibadah orang dewasa atau biasa disebut ibadah umum, kadang ada pula ibadah menurut kelompok Ibu-ibu atau kelompok Saudari dan ibadah kelompok Bapak-bapak atau ibadah kelompok Saudara.
Kenapa hari minggu harus beribadah di tempat ibadah khusus karena jumlah yang berkumpul pada hari minggu biasanya banyak dan jemaat pun datang dari wilayah lain yang lebih jauh, maka itu dipilihlah hari Minggu untuk merayakan kemenangan Tuhan atau Kristus.
Nah selain ibadah hari Minggu ada pula ibadah kelompok kecil (ada yang menyebut komsel atau istilah lain), ada juga ibadah doa (hampir sama dengan ibadah kelompok kecil namun lebih menekankan kepada porsi doa yang lebih banyak).
Nah ibadah kelompok kecil dan ibadah doa ini biasanya dilakukan seminggu 2 kali, dan mau tidak mau dilakukan dirumah-rumah jemaat, karena jumlahnya yang kecil, jadi mungkin hanya orang-orang terdekat saja yang berkumpul. Bisa 2 atau 3 orang, bisa juga lebih.
Jadi gambaran diatas menjelaskan bahwa ibadah yang dilakukan umat Nasrani tidak melulu hanya di tempat ibadah khusus, tapi ada juga ibadah kelompok kecil yang dilakukan dirumah-rumah jemaat. Bahkan ada lagi ibadah individu yang dilakukan ditempat tersembunyi misal dikamar atau ruangan tertentu, dimana hanya individu tersebut yang berkomunikasi dengan Tuhan melalui doa.
Surat Teguran dan Larangan beribadah
Beredar surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cikahuripan Makmur Murhendi dan ditembuskan kepada Camat Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal, Danramil Klapanunggal, MUI Kecamatan Klapanunggal, KUA Kecamatan Klapanunggal, BPD Cikahuripan, MUI Desa Cikahuripan ini terasa sangat-sangat serius.
Ini jelas pelanggaran terhadap pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ini isi surat dari Pemerintah desa Cikahuripan itu:
Cikahuripan, 15 Desember 2017
Kepada
Yth. Bapak/Ibu Pemilik Rumah
Dan pendeta
di-
TEMPAT
Berdasarkan surat laporan pernyataan Warga Perum Villa Cileungsi Asri 2 tertanggal 13 Desember 2017 yang berisi pernyataan keberatan atas kegiatan keagaam Jemaat Nasrani di lingkungan Perum Villa Cileungsi Asri.2
Berdasarkan hal tersebut diatas kami Selaku Pemerintahan Desa Cikahuripan mohon kepada pihak pengurus/pemilik rumah (Bpk. SIMAMORA) Atau Pendeta Jemaat tersebut untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan kebaktian karena baik ijin peruntukan bangunannya maupun kegiatannya BELUM LEGAL, maka dengan hal ini kami lakukan untuk menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan lingkungan Desa Cikahuripan Khususnya dan Kecamatan Klapanunggal pada Umumnya.
Demikian surat teguran ini kami sampaikan untuk dapat di pahami dan menjadi maklum.
Atas segala perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.
Apakah ini Diskriminasi atau Intoleransi?
Seperti umat Muslim yang mengadakan pengajian di rumah warga apakah tersebut menyalahi peraturan yang ada? Saya kira tidak. Dan itu diperbolehkan.
Lalu mengapa saat ada warga yang beragama Nasrani ingin beribadah bersama saudara dan saudarinya berkumpul beberapa orang saja, cuma mau berdoa pada Tuhan, lalu diselingi pujian pada Tuhan lewat kidung-kidung pujian itu dilarang?
Sudah jelas kan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sikap aparat terkait terhadap surat teguran itu
“Kami bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) sedang pelajari surat tersebut. Memang di aturannya persyaratan yang terendah ada izin kades atau lurah,” ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai surat tersebut, Selasa (19/12/2017).
Terkait surat tersebut, Dicky menjelaskan terkait peraturan rumah ibadat. Dicky menjelaskan beberapa peraturan terkait penggunaan rumah untuk ibadat.
Dicky juga memaparkan soal persyaratan dalam pendirian rumah ibadat, di mana harus dilengkapi oleh persetujuan warga di lingkungan sekitar yang disahkan oleh pejabat aparat desa setempat.
Kembali lagi ke jenis ibadah orang Nasrani, tidak melulu diselenggarakan di tempat ibadah khusus pada hari minggu yang memang jumlahnya banyak, tetapi harus di ingat umat Nasrani pun mempunyai ibadah-ibadah kelompok kecil yang dilakukan dirumah-rumah jemaat.
jadi dalam hal ini mohonlah saling menghargai, toleransi dalam menjalankan ibadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan yang telah tercantum didalam UU Dasar 1945.
Baca juga : “Ngapain Ribut soal PKI, Masalah yang Parah itu Korupsi dan Intoleransi”
Sumber berita Kades Cikahuripan Larang Warganya Melakukan Ibadah Dirumahnya : detik.com , seword.com