Nasional

Kapolri Ambil Langkah Politik Soal Ancaman Boikot Anggaran

Kapolri Ambil Langkah Politik Soal Ancaman Boikot Anggaran

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian akan mengambil langkah politik dalam menyikapi usulan anggota panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Misbakhun yang meminta Komisi III DPR tidak membahas anggaran Polri tahun depan.

Tito akan memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin dan Divisi Hukum Polri untuk bertemu dengan DPR guna membahas aspek hukum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo

“Kami punya proses-proses politik juga. Wakapolri dan tim hukum akan melakukan komunikasi politik untuk menjelaskan mengenai aspek hukum UU MD3,” kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Tito pun meminta agar DPR tidak menghambat proses penegakan hukum dengan cara memboikot pembahasan anggaran. Menurutnya, pihak kepolisian tidak melanggar undang-undang dan sudah bertindak sesuai dengan aturan yang ada.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo

Dia menambahkan, pihaknya hanya bertugas untuk mengamankan rakyat dan tidak bisa bertindak atas kepentingan kelompok tertentu saja.

“Kalau kami melanggar hukum, undang-undangnya jelas-jelas, mungkin (bisa diboikot). Tapi saya kira tidak sampai ke situ. Ini (anggaran) bukan untuk Tito pribadi, tapi ini untuk 420 ribu anggota polri, mereka yang bertugas untuk mengamankan rakyat,” tutur jenderal polisi bintang empat itu.

Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan kepada Komisi III DPR agar anggaran KPK dan Polri tahun 2018 tidak dibahas. Hal ini merupakan buntut dari penolakan Tito, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani ke rapat pansus hak angket KPK.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo

“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Menurut Misbakhun, sikap Kapolri yang tidak mau memanggil paksa Miryam menandakan insititusi itu tidak patuh terhadap perintah UU MD3.

Sebab menurutnya, pemanggilan paksa diamanatkan pada Pasal 204 dan 205 UU MD3 dengan melibatkan Kepolisian. Pasal tersebut juga tidak diperdebatkan rinciannya oleh mantan Kapolri Jenderal Sutarman saat membahas dengan DPR kala itu.

(Baca juga : POLRI TOLAK HADIRKAN MIRYAM DI PANSUS, DPR ANCAM STOP ANGGARAN KPK DAN POLRI)

(Baca juga : KPK MENGATAKAN KALAU ANGGARAN KPK NOL, KITA TIDAK BISA KERJA)

 

Sumber Berita Kapolri Ambil Langkah Politik Soal Ancaman Boikot Anggaran : Cnnindonesia.com

Mister News

Published by
Mister News

Recent Posts

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi

Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…

5 tahun ago

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan?

Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…

5 tahun ago

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun

Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…

5 tahun ago

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi

Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…

5 tahun ago

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu

Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…

5 tahun ago

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim

Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…

5 tahun ago

This website uses cookies.