Kapolri Sebut Penolakan Eggi Sudjana Bisa Dipanggil Paksa
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan sikap pengacara Eggi Sudjana yang enggan menjadi saksi untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh kelompok bernama Saracen. Semua saksi yang dipanggil polisi terkait kasus apapun, diharapkan Tito datang untuk memenuhi panggilan.
Meski demikian, Tito menegaskan polisi punya mekanisme pemanggilan ulang jika seorang saksi mangkir dari penggilan perdana. Polisi bisa melakukan pemanggilan ulang, bahkan melakukan upaya paksa.
“Kami bisa lakukan perintah membawa dengan paksa,” kata Tito yang ditemui usai menghadiri acara perayaan ulang tahun pernikahan Wakil Presiden Jusuf Kalla di The Darmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (27/8).
Tito menyadari profesi Eggi sebagai pengacara tidak bisa dipanggil untuk semua perkara. Apalagi Polri terikat nota kesepahaman dengan advokat. Namun, nota kesepahaman itu hanya mengenai kasus yang ditangani pengacara tersebut.
“Hanya terkait pembelaan. Kalau di luar itu, semua sama di mata hukum,” sebut Tito.
Dalam kasus Saracen, nama pengacara Eggi Sudjana disebut-sebut menjadi bagian dari kepengurusan Saracen, yaitu sebagai Dewan Penasihat. Namun, Eggi membantah mengenal kelompok Saracen, apalagi bergabung sebagai bagian dari kepengurusan Saracen.
Eggi pun menolak dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Sebab, selain merasa tidak terlibat, Eggi mengaku tidak tahu apapun soal kelompok penyebar fitnah itu. Padahal, belum ada pernyataan dari polisi akan memanggil Eggi sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saya dipanggil salah berat. Enggak ngerti hukum ini. Saya enggak percaya ini (motif) ekonomi. Ini politik. Kalau saya diperiksa, berarti saya sudah dijadikan target untuk disikat,” kata Eggi dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).
Sumber Berita Kapolri Sebut Penolakan Eggi Sudjana Bisa Dipanggil Paksa : Kumparan.com