Kapolri: Polisi Akan Buru Pelaku Persekusi Tanpa Perlu ada Laporan Masyarakat
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tindakan persekusi bukan bentuk delik aduan. Aparat kepolisian pun dapat segera memproses hukum tindakan persekusi tanpa perlu ada laporan dari masyarakat.
“Bisa, bisa diproses hukum, karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar,” kata Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Jumat (2/6).
Di sisi lain, Tito mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan persekusi. Dia meminta apabila ada ujaran yang mengarah penghinaan atau kebencian, hal tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian untuk diproses hukum.
“Ada saluran hukumnya, yaitu membuat laporan tentang UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) ini, baru nanti kami proses hukum untuk diajukan kalau memang memenuhi unsur,” ujar dia.
Dengan demikian, kata Tito, masyarakat tidak diperbolehkan untuk main hakim sendiri seperti mengintimidasi, memburu, mendatangi, hingga membawa orang ke tempat tertentu.
Tito menjelaskan, pihak yang membawa orang dengan unsur pemaksaan dapat dijerat dengan pasal penculikan. “Kemudian jika memaksa orang dengan ancaman juga bisa kena pasal pengancaman,” katanya.
Sebelumnya, salah satu contoh kasus persekusi dialami Dokter Fiera yang bertugas di RSUD Kota Solok, Sumatera Barat. Dia mendapatkan intimidasi gara-gara statusnya di Facebook terkait persoalan hukum pentolan FPI Rizieq Shihab atas kasus pornografi.
Pada kasus lainnya, tindakan persekusi direkam dalam sebuah video tentang kejadian yang dialami seorang anak berinisial PMA. Dalam video yang tersebar di media sosial tersebut, anak itu disebutkan warga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan ormas keagamaan.
PMA dikerumuni warga yang diduga merupakan pendukung ormas Front Pembela Islam di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dari video tersebut, bocah ini sempat dipukuli, dibentak, dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya yang dianggap menghina pentolan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga : Kapolri Copot Kapolres Solok Terkait Lambannya Merespon Kasus Persekusi
Sumber berita Kapolri: Polisi Akan Buru Pelaku Persekusi Tanpa Perlu ada Laporan Masyarakat : cnnindonesia
Rebecca effort ke Belgia demi beri kejutan spesial ultah Jennifer Di tengah momen perayaan di…
Eks Dirut KBS resmi jadi tersangka kasus korupsi pakan fiktif Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur…
Puan ketuk palu, RUU Surga Investasi PFII resmi sebagai UU DPR RI telah resmi menyepakati…
Gerindra nilai Hotman tak etis seret Prabowo ke ranah hukum Partai Gerindra menegaskan Presiden RI…
Nanik S mundur dari kepala BGN, demi pemulihan kesehatannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik…
Yudi Purnomo bongkar kecurigaan soal fasilitas khusus Hotman Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta…
This website uses cookies.