Nasional

Kasasi Ditolak MA, Ruhut Didenda Rp 131.300 dan Minta Maaf di Media

Kasasi Ditolak MA, Ruhut Didenda Rp 131.300 dan Minta Maaf di Media

Enam tahun berlalu, kasus Ruhut Sitompul akhirnya berakhir. Mantan anggota DPR Partai Demokrat itu dihukum denda Rp 131.300 dan harus meminta maaf di media massa.

Kasus bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.

Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.

Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding.

Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.

Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul,” putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Atas putusan itu, Chozin mengapresiasi putusan tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami,” kata Chozin.

Chozin menyatakan putusan MA tersebut pada dasarnya bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kritis atau berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki harkat, martabat dan kehormatan yang harus dihormati. Kedua, setiap sikap kritis warga masyarakat tidak boleh dilabelisasi dengan sesuatu yang merendahkan, termasuk penggunaan kata ‘PKI’ atau kalau sekarang ‘teroris’ untuk maksud menyudutkan. Ketiga, keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi harus dijunjung dengan sikap yang tidak merendahkan, apalagi membelenggu daya kritis masyarakat,” ucap Chozin.

Ruhut Sitompul

Ruhut Sitompul sendiri belum mau bicara banyak soal kasasi kasus yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ruhut mengatakan keputusan MA itu belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Tapi itu kan belum inkrah ya, jadi biarlah pengacara aku yang komentar, jangan aku. Nanti kan aku membela diri bos, sabar aja,” kata Ruhut saat dihubungi, Selasa (22/8/2017) malam.

Soal langkah apa yang akan diambil setelah keputusan MA itu, Ruhut menyerahkan kepada pengacaranya. “Ya pengacara aku yang melakukan langkah-langkah,” ujarnya.

 

Baca juga : Ruhut Sitompul Sebut Rizieq Manusia Enggak Punya Nyali

 

 

Sumber berita Kasasi Ditolak MA, Ruhut Didenda Rp 131.300 dan Minta Maaf di Media : detik

 

 

Mister

Recent Posts

Purbaya beri Pesan penting buat Pemda Sebelum kena Reshuffle

Purbaya beri pesan penting buat Pemda sebelum kena Reshuffle Beberapa jam sebelum posisinya sebagai Menteri…

14 jam ago

Profil Yudo Sadewa, anak Purbaya Viral usai Ayahnya Dipecat

Profil Yudo Sadewa, Anak Purbaya viral usai ayahnya dipecat Nama Yudo Sadewa ikut ramai setelah…

15 jam ago

Intip Kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya

Intip kekayaan Suahasil Nazara, Menkeu baru pengganti Purbaya Suahasil Nazara resmi dipercaya mengemban jabatan Menteri…

1 hari ago

Reaksi Anak Purbaya usai Ayahnya Dicopot, Ini kata Yudo Sadewa

Reaksi anak Purbaya usai ayahnya dicopot, ini kata Yudo Sadewa Kabar pergantian Menteri Keuangan Purbaya…

1 hari ago

Jadwal Hyundai Hillstate & Megawati Hangestri, KOVO Cup 2026

Jadwa; Hyundai Hillstate & Megawati Hangsetri, KOVO Cup 2026 Megawati Hangestri bakal menjalani tantangan baru…

2 hari ago

Betrand Peto angkat Bicara soal Pelecehan, Onyo jaga nama Ortu

Betrand Peto angkat bicara soal pelecehan, Onyo jaga nama ortu Betrand Peto akhirnya memberikan pernyataan…

2 hari ago

This website uses cookies.