Kasus Menghina Presiden, Kabar Tak Sedap Menimpa Ahmad Dhani
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas kasus penyanyi Ahmad Dhani terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam aksi Bela Islam yang berlangsung pada 4 November 2016. Berkas diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.
“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI,” kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Masyhudi, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (26/5).
Menurut Masyhudi, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah terpenuhi atau belum.
“Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose,” katanya.
Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.
Dhani diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bunyi pasal itu: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.5o0.
Yang melaporkan Dhani adalah lembaga swadaya masyarakat Projo (Pro Jokowi) dan LRJ (Laskar Rakyat Jokowi) pada 7 November 2016. Mereka menyertakan rekaman video Dhani saat berorasi.
Sumber Berita Kasus Menghina Presiden, Kabar Tak Sedap Menimpa Ahmad Dhani : Kumparan.com