Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya Menjadi Pro dan Kontra
Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur memutuskan perawat ZA, pelaku pelecehan pasien perempuan di National Hospital Surabaya, Jawa Timur, tidak melanggar kode etik. Keputusan itu tertulis jelas di surat yang beredar sejak Rabu, (7/2).
Pernyataan PPNI Jatim ini seakan membuka babak baru dalam kasus ini. Pasalnya kuasa hukum ZA, Mohammad Ma’ruf Syah, mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) di Polresta Surabaya.
Padahal jika ditelusuri kembali, sebelumnya pelaku sempat meminta maaf. Permintaan maaf tersebut jelas terlihat di video. Dan polisi juga sudah menetapkan status ZA sebagai tersangka. Selain itu, berdasarkan pernyataan pihak National Hospital Surabaya, ZA sudah dipecat.
“Manajemen meminta maaf dan mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum perawat tersebut,” ujar Kepala Keperawatan National Hospital Surabaya, Jenny Firsariana, dalam jumpa pers, Kamis (25/1).
Namun, soal permintaan maaf menurut Ma’ruf, tindakan itu bukan berarti kliennya mengakui telah melakukan pelecehan. Soal minta maaf itu, Ma’ruf mengatakan itu adalah hak dari kliennya. Yang menjadi menarik adalah Ma’ruf berencana akan melaporkan pasien tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga : Setelah Video Viral, Perawat Pelecehan Seksual Dipecat Pihak RS
Sumber berita Kasus Pelecehan oleh Perawat di Surabaya Menjadi Pro dan Kontra : kumparan.com
Yusril Tunggu Arahan Jokowi Pidanakan Amplop Saksi Palsu Prabowo-Sandi Kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo…
Saksi Prabowo Diduga Berbohong, Putri Gus Mus Sebut Bisa Kena Pasal Pidana kan? Beti Kristina…
Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni Terkait Sebar Hoaks Petugas KPPS Diracun Ustaz Rahmat Baequni…
Ahok Balas Anies Baswedan soal Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut…
Hakim MK Minta Bukti DPT Invalid 17,5 Juta, Tim Prabowo-Sandi Minta Waktu Hakim Mahkamah Konstitusi…
Alasan Anies Baswedan Tak Cabut Pergub Reklamasi Ahok Mesti Anggap Tak Lazim Gubernur DKI Jakarta…
This website uses cookies.