Kata Hakim abolisi Tom Lembong tidak ngaruh ke kasus hukum terdakwa lain
Hakim mengatakan, abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menghapus pidana terhadap para terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Menurut hakim, abolisi bersifat spesifik yang hanya diperuntukkan Tom Lembong.
Hakim anggota Purwanto S. Abdullah mengatakan hal itu dalam pertimbangan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Kata hakim Purwanto, pertimbangan majelis berpedoman pada Surat Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2025 tanggap 1 Agustus 2025, tentang abolisi Tom Lembong.
“Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara ekslisit disebut dalam keputusan Presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong.” kata hakim, Rabu 29 Oktober 2025.
“Dan tidak berlaku secara otomasi terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” tambah hakim.
Hakim bilang, abolisi Tom Lembong tidak menjadikan proses hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan.
Karena keputusan abolisi dimaksud tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan abolisi, yaitu cuman untuk Tom Lembong.
Hakim juga menambahkan, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula teta dilanjutkan.
Ruben tak terima dituduh idap HIV dan terlilit pinjol Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan mengenai…
USU tindak Mahasiswa FEB yang terlibat pelecehan 66 orang Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa…
Kasus siswi Bali, pemerintah minta sekolah wajib pasang CCTV Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Fakta di balik terkait nama Nabila Gardena dalam kasus timah Nama selebgram sekaligus entrepreneur Nabila…
Usulan Fahri Hamzah bentuk peradilan etika untuk pejabat korup Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fahri…
Kasus dugaan penipuan, Vicky Prasetyo segera jalani pemeriksa Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama Vicky…
This website uses cookies.